Walhi Lampung Sebut Berbahaya Reklamasi Pantai dengan Sampah

Redaksi

Kamis, 15 April 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung tidak menganjurkan reklamasi pantai menggunakan sampah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, terkait praktik reklamasi pantai di Kampung Baru Tiga (Kabarti), Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.

Warga di pesisir Kota Bandarlampung tersebut memanfaatkan sampah di Teluk Lampung sebagai bahan material reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menjelaskan bahaya sampah ketika dijadikan bahan material reklamasi untuk dibangun permukiman.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

\”Sampah tidak bagus dijadikan bahan reklamasi, pertama dari segi daya cemarnya. Sampah yang terutama mengandung mikroplastik saat ini sudah banyak menghantui laut bahkan ada banyak temuan ikan-ikan memakan sampah di laut, baik sampah yang utuh maupun mengandung mikroplastik,\” kata Irfan saat ditemui Netizenku di ruang kerjanya, Kamis (15/4).

\"Warga

Kemudian terkait dengan daya tahannya, lanjut dia, sampah akan terurai dalam beberapa waktu sehingga ada potensi amblas ketika sampah dijadikan pondasi.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

\”Selain itu kandungan kimiawi pada sampah yang cukup berbahaya seperti gas metan,\” ujar Irfan.

Dia menganjurkan, jika reklamasi pantai memang terpaksa dilakukan, sebaiknya menggunakan material laut.

Sehingga tidak mengubah ekosistem laut dan mencegah kerusakan habitat laut di sekitar areal reklamasi.

\”Reklamasi dengan tanah saja tidak dianjurkan apalagi dengan sampah,\” tegas Irfan.

Namun dia mengingatkan pembangunan permukiman penduduk di sempadan pantai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Di dalam Perda RTRW disebutkan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Dan pada Pasal 44 ayat 1 disebutkan \’Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditetapkan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di sepanjang pesisir Kota Bandarlampung\’. (Josua)

Baca Juga: Warga Kabarti Reklamasi Pantai dengan Sampah Pesisir untuk Permukiman

Berita Terkait

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung
GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:05 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Pemenuhan Dokumen MCSP KPK, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Program Pembangunan Semester II 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:48 WIB

Bupati Tubaba Ikuti Kursus Kepemimpinan Lemhannas

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:45 WIB

Pemkab Tubaba Revitalisasi Kawasan Budaya Uluan Nughik

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Transparansi Pengelolaan Korpri

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:52 WIB

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Percepat Program Pembangunan Semester II 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:51 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Ikuti Kursus Kepemimpinan Lemhannas

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:48 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Revitalisasi Kawasan Budaya Uluan Nughik

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Transparansi Pengelolaan Korpri

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:40 WIB