Walhi Lampung Sebut Berbahaya Reklamasi Pantai dengan Sampah

Redaksi

Kamis, 15 April 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung tidak menganjurkan reklamasi pantai menggunakan sampah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, terkait praktik reklamasi pantai di Kampung Baru Tiga (Kabarti), Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.

Warga di pesisir Kota Bandarlampung tersebut memanfaatkan sampah di Teluk Lampung sebagai bahan material reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menjelaskan bahaya sampah ketika dijadikan bahan material reklamasi untuk dibangun permukiman.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

\”Sampah tidak bagus dijadikan bahan reklamasi, pertama dari segi daya cemarnya. Sampah yang terutama mengandung mikroplastik saat ini sudah banyak menghantui laut bahkan ada banyak temuan ikan-ikan memakan sampah di laut, baik sampah yang utuh maupun mengandung mikroplastik,\” kata Irfan saat ditemui Netizenku di ruang kerjanya, Kamis (15/4).

\"Warga

Kemudian terkait dengan daya tahannya, lanjut dia, sampah akan terurai dalam beberapa waktu sehingga ada potensi amblas ketika sampah dijadikan pondasi.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

\”Selain itu kandungan kimiawi pada sampah yang cukup berbahaya seperti gas metan,\” ujar Irfan.

Dia menganjurkan, jika reklamasi pantai memang terpaksa dilakukan, sebaiknya menggunakan material laut.

Sehingga tidak mengubah ekosistem laut dan mencegah kerusakan habitat laut di sekitar areal reklamasi.

\”Reklamasi dengan tanah saja tidak dianjurkan apalagi dengan sampah,\” tegas Irfan.

Namun dia mengingatkan pembangunan permukiman penduduk di sempadan pantai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Di dalam Perda RTRW disebutkan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Dan pada Pasal 44 ayat 1 disebutkan \’Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditetapkan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di sepanjang pesisir Kota Bandarlampung\’. (Josua)

Baca Juga: Warga Kabarti Reklamasi Pantai dengan Sampah Pesisir untuk Permukiman

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB