Walhi Lampung Sebut Berbahaya Reklamasi Pantai dengan Sampah

Redaksi

Kamis, 15 April 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung tidak menganjurkan reklamasi pantai menggunakan sampah.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, terkait praktik reklamasi pantai di Kampung Baru Tiga (Kabarti), Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.

Warga di pesisir Kota Bandarlampung tersebut memanfaatkan sampah di Teluk Lampung sebagai bahan material reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menjelaskan bahaya sampah ketika dijadikan bahan material reklamasi untuk dibangun permukiman.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

\”Sampah tidak bagus dijadikan bahan reklamasi, pertama dari segi daya cemarnya. Sampah yang terutama mengandung mikroplastik saat ini sudah banyak menghantui laut bahkan ada banyak temuan ikan-ikan memakan sampah di laut, baik sampah yang utuh maupun mengandung mikroplastik,\” kata Irfan saat ditemui Netizenku di ruang kerjanya, Kamis (15/4).

\"Warga

Kemudian terkait dengan daya tahannya, lanjut dia, sampah akan terurai dalam beberapa waktu sehingga ada potensi amblas ketika sampah dijadikan pondasi.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

\”Selain itu kandungan kimiawi pada sampah yang cukup berbahaya seperti gas metan,\” ujar Irfan.

Dia menganjurkan, jika reklamasi pantai memang terpaksa dilakukan, sebaiknya menggunakan material laut.

Sehingga tidak mengubah ekosistem laut dan mencegah kerusakan habitat laut di sekitar areal reklamasi.

\”Reklamasi dengan tanah saja tidak dianjurkan apalagi dengan sampah,\” tegas Irfan.

Namun dia mengingatkan pembangunan permukiman penduduk di sempadan pantai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Di dalam Perda RTRW disebutkan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Dan pada Pasal 44 ayat 1 disebutkan \’Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditetapkan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat di sepanjang pesisir Kota Bandarlampung\’. (Josua)

Baca Juga: Warga Kabarti Reklamasi Pantai dengan Sampah Pesisir untuk Permukiman

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB