Walhi Lampung Galang Petisi Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi Lampung galang petisi tolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Walhi Lampung galang petisi tolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan urgensi revisi terhadap perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu. Karena Program di dalamnya belum ada yang berjalan ataupun dievaluasi.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Apalagi dalam implementasinya masih banyak juga upaya penegakan hukum yang tidak mampu dilakukan seperti izin tambang pasir laut, reklamasi dermaga, dan pembangunan wisata di Pesawaran,\” kata Irfan beberapa waktu lalu saat memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli.

Sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018, Walhi Lampung menggalang petisi penolakan lewat https://www.change.org/tolakrevisiRZWP3KLampung yang dimulai sejak kemarin.

Baca Juga  Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Walhi terus mendorong Pemprov Lampung mencabut izin pertambangan pasir laut yang masih beroperasi.

Di antaranya IUP PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera di Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang beroperasi sejak 8 Desember 2017 sampai 19 Desember 2022.

Kemudian IUP PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang beroperasi sejak 30 September 2015 sampai 30 September 2020.

Baca Juga  Harga Gabah Lampung Tembus Rp8.000, DPRD Dorong Relaksasi HPP hingga Desember

Irfan juga meminta Pemprov mengembangkan & memperluas ekosistem mangrove dalam rangka peningkatan fungsi ekologis & mitigasi bencana. (Josua)

Berita Terkait

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Bentuk Tim Mitigasi Gunung Anak Krakatau
ANTARA Dukung Penguatan Kerja Sama Media Asia-Pasifik Hadapi Disrupsi Digital
Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:14 WIB