Walhi Lampung Galang Petisi Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi Lampung galang petisi tolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Walhi Lampung galang petisi tolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan urgensi revisi terhadap perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu. Karena Program di dalamnya belum ada yang berjalan ataupun dievaluasi.

Baca Juga  Harga Sayur Mayur Anjlok, Lesty Turun Lapangan

\”Apalagi dalam implementasinya masih banyak juga upaya penegakan hukum yang tidak mampu dilakukan seperti izin tambang pasir laut, reklamasi dermaga, dan pembangunan wisata di Pesawaran,\” kata Irfan beberapa waktu lalu saat memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli.

Sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018, Walhi Lampung menggalang petisi penolakan lewat https://www.change.org/tolakrevisiRZWP3KLampung yang dimulai sejak kemarin.

Baca Juga  Terkait Dugaan Tambang Ilegal, DLH Bandarlampung: Kita pelajari dulu

Walhi terus mendorong Pemprov Lampung mencabut izin pertambangan pasir laut yang masih beroperasi.

Di antaranya IUP PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera di Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang beroperasi sejak 8 Desember 2017 sampai 19 Desember 2022.

Kemudian IUP PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang beroperasi sejak 30 September 2015 sampai 30 September 2020.

Baca Juga  DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Izin Living Plaza Lampung

Irfan juga meminta Pemprov mengembangkan & memperluas ekosistem mangrove dalam rangka peningkatan fungsi ekologis & mitigasi bencana. (Josua)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB