Walhi Lampung Galang Petisi Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi Lampung galang petisi tolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Walhi Lampung galang petisi tolak revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mempertanyakan urgensi revisi terhadap perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu. Karena Program di dalamnya belum ada yang berjalan ataupun dievaluasi.

Baca Juga  Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Apalagi dalam implementasinya masih banyak juga upaya penegakan hukum yang tidak mampu dilakukan seperti izin tambang pasir laut, reklamasi dermaga, dan pembangunan wisata di Pesawaran,\” kata Irfan beberapa waktu lalu saat memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli.

Sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018, Walhi Lampung menggalang petisi penolakan lewat https://www.change.org/tolakrevisiRZWP3KLampung yang dimulai sejak kemarin.

Baca Juga  Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Walhi terus mendorong Pemprov Lampung mencabut izin pertambangan pasir laut yang masih beroperasi.

Di antaranya IUP PT Makmur Anugerah Mandiri Sejahtera di Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang beroperasi sejak 8 Desember 2017 sampai 19 Desember 2022.

Kemudian IUP PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang beroperasi sejak 30 September 2015 sampai 30 September 2020.

Baca Juga  KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Irfan juga meminta Pemprov mengembangkan & memperluas ekosistem mangrove dalam rangka peningkatan fungsi ekologis & mitigasi bencana. (Josua)

Berita Terkait

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD
Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru
Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP
Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung
Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB