Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Dinilai Dorong Peningkatan PAD Lampung

Suryani

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menilai kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 berpotensi mendorong peningkatan transaksi kendaraan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Menurut Munir, keputusan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pajak di tengah penyesuaian kebijakan pajak nasional merupakan langkah realistis dan pro-rakyat.

Dengan beban pajak yang lebih ringan, minat masyarakat untuk membeli kendaraan diyakini akan tetap terjaga.

Baca Juga  Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga membuka peluang meningkatnya transaksi kendaraan bermotor. Efek lanjutannya tentu berdampak positif terhadap PAD,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan bermotor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Lampung untuk menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas harian.

Karena itu, kebijakan yang mencegah lonjakan harga kendaraan dinilai tepat sasaran.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan

“Selama harga tidak melonjak karena pajak, masyarakat masih memiliki ruang untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Munir menambahkan, peningkatan volume transaksi kendaraan akan memberikan efek berantai terhadap sektor lain, mulai dari penjualan, jasa pembiayaan, hingga penerimaan pajak daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025.

Baca Juga  Peringati HKG ke-54, TP PKK Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kebijakan tersebut mencakup keringanan PKB dan opsen PKB sebesar 10 persen, keringanan BBNKB sebesar 9 persen untuk kendaraan roda dua, 24 persen untuk kendaraan roda empat, serta keringanan tertinggi sebesar 54 persen bagi kendaraan angkutan umum.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan ekonomi daerah. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional
Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026
Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!
Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027
Lampung Siapkan Lahan 7 Hektare di Kota Baru demi Bangun Balai Diklat Industri
Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB