Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Dinilai Dorong Peningkatan PAD Lampung

Suryani

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menilai kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 berpotensi mendorong peningkatan transaksi kendaraan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Menurut Munir, keputusan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pajak di tengah penyesuaian kebijakan pajak nasional merupakan langkah realistis dan pro-rakyat.

Dengan beban pajak yang lebih ringan, minat masyarakat untuk membeli kendaraan diyakini akan tetap terjaga.

Baca Juga  Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga membuka peluang meningkatnya transaksi kendaraan bermotor. Efek lanjutannya tentu berdampak positif terhadap PAD,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan bermotor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Lampung untuk menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas harian.

Karena itu, kebijakan yang mencegah lonjakan harga kendaraan dinilai tepat sasaran.

Baca Juga  Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

“Selama harga tidak melonjak karena pajak, masyarakat masih memiliki ruang untuk membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Munir menambahkan, peningkatan volume transaksi kendaraan akan memberikan efek berantai terhadap sektor lain, mulai dari penjualan, jasa pembiayaan, hingga penerimaan pajak daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025.

Baca Juga  DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Kebijakan tersebut mencakup keringanan PKB dan opsen PKB sebesar 10 persen, keringanan BBNKB sebesar 9 persen untuk kendaraan roda dua, 24 persen untuk kendaraan roda empat, serta keringanan tertinggi sebesar 54 persen bagi kendaraan angkutan umum.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan ekonomi daerah. (*)

Berita Terkait

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB