Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menggelar diskusi publik mengenai ancaman tambang pasir laut dan kegiatan ekstraktif terhadap wilayah kelola rakyat di Kawasan Pesisir Lampung. Diskusi publik tersebut berlokasi di Cafe Xo Stars, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (22/11).
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan diskusi publik tersebut digelar lantaran banyak terjadi masalah di wilayah pesisir Lampung, hal tersebut harus menjadi perhatian khusus seluruh elemen masyarakat.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan revisi peraturan daerah mengenai rencana zonasi pulau kecil di Lampung untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah Lampung. Agar nantinya wilayah nelayan, dan pengelolaan pesisir Lampung dapat terjaga tanpa adanya intervensi dari aktifitas bersifat ekstraktif yang merugikan masyarakat wilayah pesisir,” ujarnya saat diwawancarai.
Pihaknya menuturkan, saat ini masyarakat wilayah pesisir Lampung belum merasakan dampak akibat aktivitas pertambangan pasir, sempat hampir terjadi namun aktivitas tersebut digagalkan oleh masyarakat pesisir Lampung.
“Dampaknya bahaya jika terjadi, seperti berubahnya permukaan air laut, ekosistem berkurang, dan tangkapan nelayan berkurang. Jangan sampai revisi perda ini dapat membenarkan aktivitas yang bersifat pertambangan maupun alih fungsi lahan lainnya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Bidang perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, M aprizal, mengatakan mengenai ijin dan pengawasan kegiatan penambangan pasir itu merupakan wewenang kementrian terkait dan bukan wewenang DKP.
“Kami mendorong masyarakat wilayah pesisir Lampung untuk membentuk kelompok masyarakat pengawas. DKP mendorong itu karena Pemerintah punya keterbatasan, masyarakat setempatnya yang harus menjaga lingkungannya sebagai mata pencaharian,” pungkasnya.
Diketahui, dialog publik tersebut diikuti oleh beragam kalangan, baik dari pemerintah provinsi, akademisi, warga wilayah pesisir Lampung, dan mahasiswa. (Luki)