Wakapolda Ajak Masyarakat Tubaba Tidak Golput

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2019 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Wakapolda Lampung, Brigjen Polisi Teddy Minahasa menagaskan, masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memilih untuk golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar Rp36 juta.

\”Sepanjang masyarakat tersebut mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya bahkan memberikan suatu imbalan tertentu kepadanya,\” kata dia saat memberikan tanggapan terkait diskusi Rumah Kita dengan tema \”Galpot Bukan Pilihan\” yang diselenggarakan Polres Tuba di Gedung Sesat Agung komplek Islamik Center Tubaba, Kamis (14/3).

Hal ini, lanjut dia berdasarkan amanah Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 515,\”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah\”.

Baca Juga  Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pidana pemilu bisa disangkakan jika ketiga unsur tersebut benar-benar terpenuhi yakni dilakukan pada saat hari pemungutan suara. Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu,\”paparnya.

Baca Juga  Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Wakapolda menambahkan, masyarakat yang memilih golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu tidak terkena pidana, bahkan dilindungi hak politiknya.

\”Orang memilih golput itu ada tiga, satu golput tidak memilih karena kesadaran pribadi, kedua golput yang digerakkan orang lain untuk tidak memilih, dan ketiga golput tidak datang ke TPS karena terintimidasi. Jika memang tetap mau golput silahkan tetapi tetap datang ke TPS memastikan kalau surat suaranya tidak digunakan orang lain untuk kecurangan,\” terangnya.

Namun Wakapolda Lampung mengajak masyarakat khususnya dan Lampung Umumnya dapat memberikan hak politiknya pada Pemilu 2019 Rabu 17 April mendatang dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki.\”Ayo datang ke TPS salurkan hak pilih, guna menentukan pemimpin lima tahun kedepan baik Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota,\” pintanya.

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Sementara Bupati Tubaba, Umar Ahmad SP menargetkan partisipasi pemilih dikabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diatas 80 persen. \”Peserta Pemilu 2019 ini banyak, pasti mereka proaktif mengajak masyarakat/pemilih untuk menyampaikan hak pilihnya dengan datang ke TPS, disamping sosialisasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu sudah intens mengajak dan mensosialisasikan Pemilu 2019 ini,\” singkatnya. (Arie)

Berita Terkait

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik
Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari
Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB