Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Wakapolda Lampung, Brigjen Polisi Teddy Minahasa menagaskan, masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memilih untuk golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar Rp36 juta.
\”Sepanjang masyarakat tersebut mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya bahkan memberikan suatu imbalan tertentu kepadanya,\” kata dia saat memberikan tanggapan terkait diskusi Rumah Kita dengan tema \”Galpot Bukan Pilihan\” yang diselenggarakan Polres Tuba di Gedung Sesat Agung komplek Islamik Center Tubaba, Kamis (14/3).
Hal ini, lanjut dia berdasarkan amanah Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 515,\”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah\”.
\”Pidana pemilu bisa disangkakan jika ketiga unsur tersebut benar-benar terpenuhi yakni dilakukan pada saat hari pemungutan suara. Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu,\”paparnya.
Wakapolda menambahkan, masyarakat yang memilih golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu tidak terkena pidana, bahkan dilindungi hak politiknya.
\”Orang memilih golput itu ada tiga, satu golput tidak memilih karena kesadaran pribadi, kedua golput yang digerakkan orang lain untuk tidak memilih, dan ketiga golput tidak datang ke TPS karena terintimidasi. Jika memang tetap mau golput silahkan tetapi tetap datang ke TPS memastikan kalau surat suaranya tidak digunakan orang lain untuk kecurangan,\” terangnya.
Namun Wakapolda Lampung mengajak masyarakat khususnya dan Lampung Umumnya dapat memberikan hak politiknya pada Pemilu 2019 Rabu 17 April mendatang dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki.\”Ayo datang ke TPS salurkan hak pilih, guna menentukan pemimpin lima tahun kedepan baik Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota,\” pintanya.
Sementara Bupati Tubaba, Umar Ahmad SP menargetkan partisipasi pemilih dikabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diatas 80 persen. \”Peserta Pemilu 2019 ini banyak, pasti mereka proaktif mengajak masyarakat/pemilih untuk menyampaikan hak pilihnya dengan datang ke TPS, disamping sosialisasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu sudah intens mengajak dan mensosialisasikan Pemilu 2019 ini,\” singkatnya. (Arie)