Videotron di Gedung Parkir Pemkot Bandarlampung Tayangkan Iklan Rokok

Redaksi

Sabtu, 17 April 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Videotron di Gedung Parkir kawasan Pemerintahan Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok tembakau, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Lampung, Dr Yusdianto, meminta Pemerintah Kota Bandarlampung dan pemilik media iklan rokok menaati Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan mengingat videotron yang berada di Gedung Parkir lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung menayangkan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandarlampung periode sebelumnya, Herman HN, pada 19 Juli 2018 lalu.

\”Promosi produk rokok itu sudah diatur tempat mana saja yang dilarang, itu sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2018, disitu jelas terlihat dan wajib ditaati semua pihak, jika tidak ya berarti ada pelanggaran dan bisa dikatakan Perda tersebut tidak diindahkan,” kata Dr Yusdianto, Sabtu (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 12 ayat 2 dalam Perda tersebut mengatakan; \”Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta dan industri.\”

“Dalam Perda tersebut dapat kita lihat, ada ketentuan KTR pada Bab IV Pasal 10, dan kembali dijelaskan lingkupnya di Pasal 12, maka jelas saya katakan iklan rokok yang dipasang di videotron tepat di depan perkantoran Pemkot Bandarlampung sudah melanggar aturan, itu wajib diberi sanksi,” ujar dia.

“Demi terciptanya ketertiban di kota yang kita cintai ini, jangan berbuat seenaknya saja karena semua sudah ada aturannya,” lanjut Yusdianto.

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung lainnya, Dr Nairobi, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan rokok menjadi salah satu biaya konsumsi yang tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah di Kota Bandarlampung.

Menurut dia tidak adanya edukasi yang efektif dan halangan membuat masyarakat dapat dengan bebas mengonsumsi rokok yang sebenarnya dapat merusak kesehatan bagi mereka yang menghisap asap rokok itu.

\”Kenapa orang merokok karena memang pemerintah tidak memberikan edukasi, yang ada sekarang hanya imbauan di setiap bungkusnya, ini tidak bisa mengurangi mereka dari mengonsumsi rokok,\” kata kata Dr Nairobi seperti dikutip dari LKBN Antara.

Dia mengatakan pemerintah dapat membatasi ataupun mengurangi masyarakat mengonsumsi rokok dengan membuat fasilitas khusus bagi para perokok di ruang publik ataupun di perkantoran.

\”Dengan membuat ruang khusus, jadi si perokok harus mengkonsumsinya di ruangan yang sudah disediakan tidak boleh di tempat umum sehingga diharapkan konsumsi rokok dapat berkurang,\” katanya.

Namun begitu, Dr Nairobi mengakui untuk mengubah kebiasaan dan budaya merokok tersebut memang tidak mudah, diperlukan edukasi secara masif dan kesadaran individu untuk melakukannya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkapkan ruang khusus perokok di tempat-tempat umum penting sebab guna menjaga kesehatan masyarakat.

\”Terkait ini nanti kita koordinasikan terlebih dahulu, tapi saya harap ke depan di Bandarlampung ada tempat seperti itu,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB