Vaksinasi Tahap 3 dan Anak 12-17 Tahun Mulai 1 Juli

Redaksi

Kamis, 1 Juli 2021 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/1/1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Pemerintah telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 bagi SDM Kesehatan dan tahap 2 bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik.

Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, sejumlah lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan sejumlah lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap.

Pada bulan Juli 2021 akan dimulai vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya.

Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menyebutkan sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Baca Juga  Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

“Vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.

Dia mengatakan sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Baca Juga  Kadis Perpusda Lampung Buka Lomba Resensi Buku Karya Arman dan Farida

Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19 hal-hal sebagai berikut:

1.Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 Tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

2. Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan:

a.Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Transparansi dan Investasi Lewat Dua Raperda Strategis

b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia lebih atau sama dengan 18 tahun;

c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;

d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;

e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

3. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

4. Memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansia serta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia. (Josua)

Berita Terkait

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP
Bandarlampung Expo 2025: Momentum Pertumbuhan Ekonomi dan Kreativitas Sejahterakan Warga
Rangkap Jabatan, KONI Lampung Dikecam
RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan Bertaraf Nasional
Thomas Amirico: Kepala Sekolah Pun Ada yang Terpapar LGBT
Pemprov Lampung Pastikan SK PPPK Dibagikan Akhir Juli
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB