Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi memiliki Unit Pelaksana Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA), sejak Kepala UPTD PPPA, Prisnal, dilantik pada, Jum’at (15/9).
Kepala UPTD PPPA Bandarlampung, Prisnal, mengatakan, setelah dilantik dirinya bakal memaksimalkan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Turut dijelaskannya UPTD PPPA Kota Tapis Berseri berperan melakukan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sedangkan Dinas PPPA yang melakukan tugas pencegahannya.
“Jadi nanti, semua laporan kasus kekerasan, baik KDRT, maupun kekerasan seksual dilaporkan ke UPTD PPPA dan akan diselesaikan,” kata dia kepada wartawan Swara Lampung ketika diwawancarai di Kantor PPPA Bandarlampung, Selasa (26/9).
Untuk saat ini, lanjutnya, dirinya sedang menyiapkan fasilitas pelayanan yang memadai. Seperti Kantor yang tidak berada di gedung satu atap Pemkot Bandarlampung.
Hal tersebut lantaran, keberadaan Kantor UPTD PPPA di gedung satu atap Pemkot Bandarlampung membuat tidak nyaman korban kekerasan untuk melaporkannya.
“Kita masih baru, jadi masih belajar juga. Saya ada pengalaman naik lift bareng dengan korban KDRT yang akan melaporkan kasusnya ke PPPA Bandarlampung. Itu kan malu,” jelas dia.
Ada 7 layanan yang diberikan UPTD PPPA Bandarlampung yakni, Pengaduan masyarakat, pengakuan korban, pendampingan proses hukum, bantuan dan trauma healing, pendampingan psikologi, mediasi, dan konsultasi.
Layanan tersebut dapat diakses dengan melaporkan langsung ke Kantor UPTD PPPA Kota Tapis berseri atau dapat menghubungi kontak layanan, 081211110626 dan 082140001686.
“Itu semua dapat diakses gratis tanpa dipungut biasa sedikit pun,” tutupnya. (Luki)