Upaya Arinal Selesaikan Hutang Diapresiasi

Redaksi

Minggu, 26 Januari 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui panitia khusus mengapresiasi upaya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyelesaikan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/kota secara keseluruhan.

“Berdasarkan temuan BPK RI tentang DBH Pemprov kepada Kabupaten/kota pada akhir tahun anggaran 2018 sekitar RP 704 miliar. Hutang tersebut telah dibayarkan di era Kepemimpinan Gubernur Arinal dalam kurun waktu 5 bulan terakhir secara bertahap,\” ujar Darlian Pone, Juru Bicara Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pada rapat Paripurna DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (24/1).

Dengan demikian hutang DBH tersisa di triwulan IV sebesar Rp216 miliar yang akan dilunasi pada triwulan I tahun 2020. \”Untuk itu, kami mengapresiasi upaya Gubernur Arinal dalam menyelesaikan hutang DBH kepada kabupaten/kota secara keseluruhan,” ujar Darlian Pone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Terkait DBH tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sudah ada solusinya seperti dana bagi hasil. “DBH itu dievaluasi BPK RI sebelum saya masuk sekitar Rp 704 miliar, dan saya melakukan berbagai upaya sehingga tinggal sekitar Rp 200 miliar, serta akan saya lunasi ditahun 2020,” jelas Gubernur Arinal.

Dengan dibayarkannya hutang DBH secara keseluruhan, diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kabupaten/kota secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga memastikan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah.

“Bank Lampung itu sehat dan tidak ada masalah. Saya juga sudah menginisasi agar melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk mengisi struktur direksinya,” demikian disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai sidang DPRD Provinsi Lampung.

Dalam struktur direksi, jelas Gubernur Arinal, nantinya ada unsur Pemerintah yang masuk dewan komisaris agar bisa mengevaluasi terkait apa yang akan kita lakukan. “Nanti juga akan terdapat unsur pemerintah yang masuk dalam dewan komisaris untuk mengevaluasi apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Gubernur Arinal mengajak jajaran Provinsi dan Kabupaten sebagai pemegang saham. Peran swasta dan masyarakat juga bisa memiliki Rp20 miliar sebagai modal. “Terkait syarat minimum modal inti Bank Lampung minimum Rp1 triliun, akan segera saya lakukan dengan para pemegang saham. Dan untuk mencapai Rp3 triliun, akan dilakukan diskusi bersama membentuk sindikasi dengan bak daerah lainnya,” ujar Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Arinal mengungkapkan alasan terkait diberhentikannya pembangunan Itera Astronomical Observatorium (IAO) di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman.

Gubernur menjelaskan bahwa Lampung memiliki Taman Nasional, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

Baca Juga  KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Taman Hutan Raya berfungsi sebagai hutan konservasi, dimana Hutan konservasi setingkat dengan Taman nasional yang berfungsi untuk menyiapkan fungsi ekologi, menyiapkan resapan air, dan menyiapkan kepentingan yang berkaitan dengan flora dan fauna.

“Taman Nasional itu wewenangnya Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya itu wewenangnya Gubernur, Hutan lindung itu Bupati, dan Hutan Produksi itu Kementerian. Tapi sekarang hutan lindung wewenangnya diberikan kepada Provinsi dengan catatan jangan sampai rusak. Tentunya saat ini menjadi hak Pemerintah Provinsi, jadi ketika fungsinya berubah maka harus seijin Menteri dan tidak melanggar UUD,” jelas Gubernur Arinal.

Menurut Gubernur, yang boleh dibangun infrastruktur berkaitan dengan riset, dan fungsi flora fauna. Dan teropong bintang tidak ada hubungannya dengan fungsi hutan dan flora fauna. \”Kita bisa bangun tanpa harus merusak fungsi hutan,” jelasnya. (Len)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:43 WIB

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terbaru

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB

Pringsewu

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:02 WIB