Bandarlampung (Netizenku.com): Laskar Lampung menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memecah masyarakat adat. Sebab, kelompok adat yang terundang di Hotel Sheraton Lampung pada Sabtu (25/5) saat KPU melangsungkan maaf, bukanlah kelompok adat yang mempermasalahkan ‘maskot kera berkain tapis’.
Menurut Ketua Laskar Lampung, Nero Koenang, ada pihak yang menghubunginya terkait masalah maskot KPU.
“Diminta nama-nama tokoh adat yang terkonsolidasi oleh kita di Lamban Kuning kemarin. Namun dari sekian banyak nama, hanya 3 orang yang diundang termasuk Ansori Djausal. Itu pun ketiganya tidak hadir. Jadi tokoh adat yang hadir, bukanlah tokoh adat yang tempo hari bermusyawarah bersama kita,” ujar Nero saat dihubungi pada Sabtu (25/5).
Menurut dia, tindakan KPU Bandarlampung terkesan memecah masyarakat adat, meski dirinya membenarkan ada tokoh adat yang menghadiri undangan.
“Meski peristiwa ini terjadi di Bandarlampung, masalah ini telah menyinggung tokoh adat se-Lampung. Jika KPU benar-benar niat dan tulus minta maaf, permintaan maaf itu harusnya dilaksanakan secara terbuka di Tugu Gajah di depan ratusan tokoh adat dan masyarakat. Bukannya tertutup macam di hotel itu. Jadi tidak semudah itu minta maaf secara adat. Ini malah terkesan memecah,” tegas dia.
Terkait dengan proses hukum, dirinya meminta Polda Lampung untuk segera bertindak. “Sampai dengan hari ini laporan kita masih belum diproses. Senin kita akan hadir di Polda untuk mempertanyakan hal tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Kota Bandarlampung telah meminta maaf dan mengaku bersalah atas penggunaan maskot kera berkain tapis. Hal tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Sheraton Lampung pada Sabtu (25/5).
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, mengaku kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung.
Atas hal itu, KPU Kota Bandarlampung memutuskan Pilkada Bandarlampung 2024 tidak menggunakan maskot. “Tidak sama sekali, tidak ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandarlampung saja. Maskot tidak akan digunakan selama tahapan pilkada,” ujar dia.
Permintaan maaf tersebut diklaim dilakukan perwakilan tokoh adat saibatin dan pepadun se-Provinsi Lampung. Simbol permohonan maaf secara adat ini diterima oleh perwakilan tokoh adat saibatin marga teluk betung disaksikan oleh tokoh adat saibatin dan pepadun.
Acara musyawarah adat inipun dituangkan dalam Berita Acara Nomor 960/HM.03-BA/1871/2/2024 tentang Musyawarah Penyelesaian Adat Polemik Maskot Pilkada Serentak 2024 KPU Kota Bandarlampung. (Agis)