UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Ilwadi Perkasa

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kenaikan 10–12 persen (dua digit) dinilai paling adil bagi buruh dan dunia usaha.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Mereka meminta satu hal yang sederhana, tapi selalu rumit diputuskan, yakni kenaikan upah sebesas 15 persen agar dapur tak hanya mengepul dari harapan.

Sejak dulu, upah selalu menjadi semacam janji yang digantung di antara dua kutub, kesejahteraan dan kemampuan. Di satu sisi, buruh bekerja dengan tubuh dan waktu, di sisi lain pengusaha berjuang menjaga mesin dan neraca tetap hidup. Di tengahnya, pemerintah mencoba menjadi penengah, menghitung persentase seolah kesejahteraan bisa dipadatkan dalam rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lampung memulai 2025 dengan UMP Rp2,89 juta. Angka itu naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, mengikuti arus nasional yang rata-rata serupa. Tapi di balik angka itu, nyatanya banyak pekerja masih harus berhitung ulang setiap kali belanja di pasar. Harga barang kebutuhan naik, sementara dompet terlalu cepat kempot, menipis. Tuntutan 15 persen itu lahir bukan dari hitungan ambisi, nafsu ingin berlebih, tapi dari rasa sesak yang makin nyata.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pemprov Perkuat Sektor Energi, Potensi Migas Dinilai Sangat Menjanjikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi banyak pelaku usaha, terutama sektor padat karya, kenaikan dua digit bukan perkara ringan. Satu persen kenaikan berarti pertambahan pengeluaran jutaan rupiah di daftar gaji. Ketika margin usaha tipis dan permintaan pasar belum sepenuhnya pulih, tambahan beban itu bisa membuat perusahaan tergoncang hingga  menggoyang keseimbangan. Filosofinya, kesejahteraan buruh tidak boleh menenggelamkan kelangsungan usaha. Sebaliknya, kelangsungan usaha tidak boleh mengorbankan martabat buruh.

Baca Juga  DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Perhitungan sederhana menunjukkan, jika UMP naik delapan persen, nilainya akan menjadi sekitar Rp3,12 juta. Kenaikan sepuluh persen akan membuatnya Rp3,18 juta, dan dua belas persen menjadi Rp3,24 juta. Sedangkan kenaikan lima belas persen yang dituntut buruh akan membawa angka itu ke sekitar Rp3,33 juta.

Secara riil, jika inflasi Lampung di kisaran dua koma, belum menyentuh tiga persen. Dengan tingkat inflasi sebesar itu, kenaikan sepuluh hingga dua belas persen sebenarnya sudah cukup memberi napas baru bagi daya beli. Tidak mewah, tapi nyata terasa.

Maka di titik inilah persoalan upah kembali pada inti dari keadilan ekonomi, seberapa besar negara memberi ruang bagi manusia untuk hidup layak tanpa menjerat pelaku usaha dalam ketakutan baru. Keadilan, dalam hal ini, bukan sekadar membagi angka di kalkulator, tapi memastikan semua pihak masih punya masa depan di meja yang sama.

Baca Juga  19 Tahun Dikeluhkan, Jalan Penghubung Tanjung Baru–Baru Ranji Lampung Selatan Dipastikan Diperbaiki 2026

Kenaikan sepuluh sampai dua belas persen tampak sebagai pilihan paling rasional. Tidak ekstrem, tapi juga tidak kikir. Ia memberi ruang napas bagi buruh, sekaligus ruang bertahan bagi pengusaha. Dalam angka itu, mungkin tersimpan harapan sederhana, bahwa kerja keras dibalas pantas, dan usaha yang jujur tetap bisa bertahan.

Pada akhirnya, keputusan soal UMP bukan hanya soal ekonomi, tapi soal empati yang diatur lewat kebijakan. Dan di Lampung, tempat buruh masih menjadi denyut utama perekonomian, harapan itu berbentuk satu angka yang adil di antara dua kepentingan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan. Karena di antara demo unjukrasa dan laporan keuangan, yang dicari tetap sama, yakni hidup yang pantas untuk semua. ***

Berita Terkait

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana
Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB