UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Ilwadi Perkasa

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kenaikan 10–12 persen (dua digit) dinilai paling adil bagi buruh dan dunia usaha.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Mereka meminta satu hal yang sederhana, tapi selalu rumit diputuskan, yakni kenaikan upah sebesas 15 persen agar dapur tak hanya mengepul dari harapan.

Sejak dulu, upah selalu menjadi semacam janji yang digantung di antara dua kutub, kesejahteraan dan kemampuan. Di satu sisi, buruh bekerja dengan tubuh dan waktu, di sisi lain pengusaha berjuang menjaga mesin dan neraca tetap hidup. Di tengahnya, pemerintah mencoba menjadi penengah, menghitung persentase seolah kesejahteraan bisa dipadatkan dalam rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lampung memulai 2025 dengan UMP Rp2,89 juta. Angka itu naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, mengikuti arus nasional yang rata-rata serupa. Tapi di balik angka itu, nyatanya banyak pekerja masih harus berhitung ulang setiap kali belanja di pasar. Harga barang kebutuhan naik, sementara dompet terlalu cepat kempot, menipis. Tuntutan 15 persen itu lahir bukan dari hitungan ambisi, nafsu ingin berlebih, tapi dari rasa sesak yang makin nyata.

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi banyak pelaku usaha, terutama sektor padat karya, kenaikan dua digit bukan perkara ringan. Satu persen kenaikan berarti pertambahan pengeluaran jutaan rupiah di daftar gaji. Ketika margin usaha tipis dan permintaan pasar belum sepenuhnya pulih, tambahan beban itu bisa membuat perusahaan tergoncang hingga  menggoyang keseimbangan. Filosofinya, kesejahteraan buruh tidak boleh menenggelamkan kelangsungan usaha. Sebaliknya, kelangsungan usaha tidak boleh mengorbankan martabat buruh.

Baca Juga  Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Perhitungan sederhana menunjukkan, jika UMP naik delapan persen, nilainya akan menjadi sekitar Rp3,12 juta. Kenaikan sepuluh persen akan membuatnya Rp3,18 juta, dan dua belas persen menjadi Rp3,24 juta. Sedangkan kenaikan lima belas persen yang dituntut buruh akan membawa angka itu ke sekitar Rp3,33 juta.

Secara riil, jika inflasi Lampung di kisaran dua koma, belum menyentuh tiga persen. Dengan tingkat inflasi sebesar itu, kenaikan sepuluh hingga dua belas persen sebenarnya sudah cukup memberi napas baru bagi daya beli. Tidak mewah, tapi nyata terasa.

Maka di titik inilah persoalan upah kembali pada inti dari keadilan ekonomi, seberapa besar negara memberi ruang bagi manusia untuk hidup layak tanpa menjerat pelaku usaha dalam ketakutan baru. Keadilan, dalam hal ini, bukan sekadar membagi angka di kalkulator, tapi memastikan semua pihak masih punya masa depan di meja yang sama.

Baca Juga  Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Kenaikan sepuluh sampai dua belas persen tampak sebagai pilihan paling rasional. Tidak ekstrem, tapi juga tidak kikir. Ia memberi ruang napas bagi buruh, sekaligus ruang bertahan bagi pengusaha. Dalam angka itu, mungkin tersimpan harapan sederhana, bahwa kerja keras dibalas pantas, dan usaha yang jujur tetap bisa bertahan.

Pada akhirnya, keputusan soal UMP bukan hanya soal ekonomi, tapi soal empati yang diatur lewat kebijakan. Dan di Lampung, tempat buruh masih menjadi denyut utama perekonomian, harapan itu berbentuk satu angka yang adil di antara dua kepentingan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan. Karena di antara demo unjukrasa dan laporan keuangan, yang dicari tetap sama, yakni hidup yang pantas untuk semua. ***

Berita Terkait

Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu
Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB