Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, mengatakan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai yang tidak mengantongi sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024, akan menghadapi ancaman pencabutan usaha.
“Kita menargetkan pada 17 Oktober 2024, semua pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal. Apabila nanti, tidak memiliki sertifikasi halal, akan ditindak dengan mencabut ijin usahanya,” kata Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, ketika diwawancarai Wartawan Netizenku.com, Rabu (13/9).
Untuk mencapai itu, pihaknya pun berupaya dengan mengajak pelaku UMKM mendaftarkan produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah berjalan sejak tahun 2021.
Selain itu, dirinya kerap melakukan jemput bola terhadap UMKM yang berkeinginan dilakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
“Alhamdulillah Lampung menduduki urutan empat secara nasional untuk program Sehati dengan 74 ribu produk yang diajukan oleh pelaku usaha dalam program tersebut,” kata dia.
Semoga saja, lanjutannya, pada tahun ini dapat mencapai 100 ribu pelaku usaha yang mengantongi sertifikasi halal. “Terbanyak pelaku UMKM Lampung timur yang sudah melabeli halal produknya. Kebanyakan produk-produk makanan,” tutupnya. (Luki)