Tubaba Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2020

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan ke perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan Gubernur Lampung mulai Januari 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat Koordinasi Pemkab Tubaba dengan perusahaan se-Tubaba yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) di komplek SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kamis (27/2) dibuka Asisten I Pemkab, Agus Subagio,S.Sos.

Kepala Disnakertran Tubaba, Rudi Riansyah, SE.MM mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor:G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09 dan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga  Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami ingatkan agar perusahaan-perusahaan di Tubaba dapat menerapkannya. Dan kami juga telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan sekaligus dilampirkan SK Gubernur,\” terangnya, Kamis (27/2).

Menurutnya, penetapan dan penerapan UMK tersebut bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja di perusahaan dalam mengupayakan kesejahteraan para pekerja. Sebab, tidak dipungkiri ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan,

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” katanya.

Jika perusahaan tidak mengindahkan SK Gubernur dan surat edaran pemerintah daerah, kata dia, pemkab akan memberikan sanksi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan.

Baca Juga  Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rudi juga mengimbau kepada para pekerja agar segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2020.

\”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB