Tubaba Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2020

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan ke perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan Gubernur Lampung mulai Januari 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat Koordinasi Pemkab Tubaba dengan perusahaan se-Tubaba yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) di komplek SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kamis (27/2) dibuka Asisten I Pemkab, Agus Subagio,S.Sos.

Kepala Disnakertran Tubaba, Rudi Riansyah, SE.MM mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor:G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09 dan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga  Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami ingatkan agar perusahaan-perusahaan di Tubaba dapat menerapkannya. Dan kami juga telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan sekaligus dilampirkan SK Gubernur,\” terangnya, Kamis (27/2).

Menurutnya, penetapan dan penerapan UMK tersebut bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja di perusahaan dalam mengupayakan kesejahteraan para pekerja. Sebab, tidak dipungkiri ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan,

Baca Juga  Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” katanya.

Jika perusahaan tidak mengindahkan SK Gubernur dan surat edaran pemerintah daerah, kata dia, pemkab akan memberikan sanksi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan.

Baca Juga  Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Rudi juga mengimbau kepada para pekerja agar segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2020.

\”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba
Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan
Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba
Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis
Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia
830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba
Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba
Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB