Tubaba Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2020

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan ke perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan Gubernur Lampung mulai Januari 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat Koordinasi Pemkab Tubaba dengan perusahaan se-Tubaba yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) di komplek SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kamis (27/2) dibuka Asisten I Pemkab, Agus Subagio,S.Sos.

Kepala Disnakertran Tubaba, Rudi Riansyah, SE.MM mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor:G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09 dan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami ingatkan agar perusahaan-perusahaan di Tubaba dapat menerapkannya. Dan kami juga telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan sekaligus dilampirkan SK Gubernur,\” terangnya, Kamis (27/2).

Menurutnya, penetapan dan penerapan UMK tersebut bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja di perusahaan dalam mengupayakan kesejahteraan para pekerja. Sebab, tidak dipungkiri ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan,

”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” katanya.

Jika perusahaan tidak mengindahkan SK Gubernur dan surat edaran pemerintah daerah, kata dia, pemkab akan memberikan sanksi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan.

Rudi juga mengimbau kepada para pekerja agar segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2020.

\”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Tubaba Tinjau Langsung SPKT
BPBD Tubaba Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Kwarcab Tubaba Gelar Bimtek Pengelolaan Gugus Depan
Ketua TP PKK Lampung Tetapkan Tiyuh Margomulyo sebagai Desa Tapis
Lantik 101 Pejabat, Bupati Tubaba Tekankan Integritas dan Etika
HGN ke-80 di Tubaba, Pemerintah Tegaskan Sentralisasi Tata Kelola Guru
Wabup Tubaba Ajak Muhammadiyah Gerakkan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:34 WIB

Ekspor Melonjak, Daya Beli Petani Naik, Inflasi Rendah: Lampung Siap Hadapi 2026

Rabu, 26 November 2025 - 00:07 WIB

Di Balik Angka IPM, Ada Guru yang Terus Menjaga Api Kecerdasan Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:38 WIB

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Jumat, 14 November 2025 - 17:19 WIB

Bulog Lampung Usulkan 4 Gudang Baru, Sinyal Kuat Penguatan Pasok Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02 WIB

Lampung Tunjukkan Ketangguhan: Inflasi Terkendali, Operasi Pasar Efektif, dan Kepemimpinan Kolaboratif

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Rabu, 3 Des 2025 - 18:28 WIB