Tubaba Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2020

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan ke perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat agar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan Gubernur Lampung mulai Januari 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat Koordinasi Pemkab Tubaba dengan perusahaan se-Tubaba yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) di komplek SMKN 1 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kamis (27/2) dibuka Asisten I Pemkab, Agus Subagio,S.Sos.

Kepala Disnakertran Tubaba, Rudi Riansyah, SE.MM mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor:G/803/V.07/HK/2019 tanggal 21 November 2019, tentang Penetapan UMK Tubaba tahun 2020, UMK ditetapkan sebesar Rp2.472.144,09 dan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga  Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami ingatkan agar perusahaan-perusahaan di Tubaba dapat menerapkannya. Dan kami juga telah melayangkan surat edaran perihal UMK Tubaba tahun 2020 kepada seluruh perusahaan sekaligus dilampirkan SK Gubernur,\” terangnya, Kamis (27/2).

Menurutnya, penetapan dan penerapan UMK tersebut bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja di perusahaan dalam mengupayakan kesejahteraan para pekerja. Sebab, tidak dipungkiri ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan,

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” katanya.

Jika perusahaan tidak mengindahkan SK Gubernur dan surat edaran pemerintah daerah, kata dia, pemkab akan memberikan sanksi sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rudi juga mengimbau kepada para pekerja agar segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2020 atau jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2020.

\”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami secara rutin akan tetap melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB