Bandarlampung (Netizenku.com): Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang menolak wacana pemerintah yang akan mencabut surat keputusan bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, kemudian mengganti dengan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan.
Penolakan itu disuarakan seluruh buruh dan Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) di kantor Koperasi TKBM Panjang, Senin (31/1).
Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma Surnada, dengan tegas menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
“Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Perusahaan Bongkar Muat (PBM),” ujarnya.
Selanjutnya, menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
Mempertahankan koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30.
Selanjutnya Agus Sujatma mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem.
“Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel, dan transparan serta profesional dalam melayani aktifitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan,” kata dia.
Agus menjelaskan pernyataan sikap menolak pencabutan SKB itu juga dilakukan di seluruh TKBM Pelabuhan se-Indonesia.
Menurut dia pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 sangat merugikan kesejahteraan buruh pelabuhan.
“Ada hal-hal yang memang tidak sependapat sehingga sangat merugikan buruh. Dampaknya pun terhadap buruh jelas dan pasti, dan aturan KM 35 bisa berubah, kalau berubah otomatis dampak kesejahteraan mereka tidak berjalan,” ujar Agus.
Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Eriza, menjelaskan pencabutan aturan tersebut akan berdampak buruh kehilangan induknya.
“Bilamana aturan tersebut tetap dicabut para buruh akan dikemanakan? Seperti kesehatan, kesejahteraan, perumahan mereka mau bagaimana lagi, kacau ini buruh nanti kalau itu dicabut. Pokoknya kami minta itu tetap di TKBM,” tegas Eriza.
Perwakilan Kepala Regu Kerja (KRK) Mumuh, mengatakan wacana pemerintah tersebut banyak merugikan para buruh pelabuhan.
“Ini wacana kebijakan apa, kami buruh sangat dirugikan, dari segi kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan. Contoh kalau ada yang sakit atau butuh biaya lainnya, kami buruh mau kemana kalau ini dicabut, kami mengadu kemana? Wadah kami mana? Kalau masih ada lembaga Koperasi TKBM ada wadah kami mengadu,” ujar dia.
Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali, mengatakan pihaknya menolak keras rencana pemerintah tersebut.
“Kalau ini dicabut semua buruh ini nantinya tidak ada yang merasakan kesejahteraan. TKBM Pelabuhan Panjang saat ini sedang menggalakkan program perumahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keputusan tersebut,” kata dia. (Josua)