TKBM Panjang Tolak Wacana Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi TKBM dan Koordinator Kepala Regu Kerja Pelabuhan Panjang menyatakan sikap menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, Senin (31/1). Foto: Netizenku.com

Koperasi TKBM dan Koordinator Kepala Regu Kerja Pelabuhan Panjang menyatakan sikap menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, Senin (31/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang menolak wacana pemerintah yang akan mencabut surat keputusan bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, kemudian mengganti dengan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan.

Penolakan itu disuarakan seluruh buruh dan Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) di kantor Koperasi TKBM Panjang, Senin (31/1).

Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma Surnada, dengan tegas menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Perusahaan Bongkar Muat (PBM),” ujarnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Selanjutnya, menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.

Mempertahankan koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30.

Selanjutnya Agus Sujatma mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem.

“Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel, dan transparan serta profesional dalam melayani aktifitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan,” kata dia.

Agus menjelaskan pernyataan sikap menolak pencabutan SKB itu juga dilakukan di seluruh TKBM Pelabuhan se-Indonesia.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Menurut dia pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 sangat merugikan kesejahteraan buruh pelabuhan.

“Ada hal-hal yang memang tidak sependapat sehingga sangat  merugikan buruh. Dampaknya pun terhadap buruh jelas dan pasti, dan aturan KM 35 bisa berubah, kalau berubah otomatis dampak kesejahteraan mereka tidak berjalan,” ujar Agus.

Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Eriza, menjelaskan pencabutan aturan tersebut akan berdampak buruh kehilangan induknya.

“Bilamana aturan tersebut tetap dicabut para buruh akan dikemanakan? Seperti kesehatan, kesejahteraan, perumahan mereka mau bagaimana lagi, kacau ini buruh nanti kalau itu dicabut. Pokoknya kami minta itu tetap di TKBM,” tegas Eriza.

Perwakilan Kepala Regu Kerja (KRK) Mumuh, mengatakan wacana pemerintah tersebut banyak merugikan para buruh pelabuhan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Ini wacana kebijakan apa, kami buruh sangat dirugikan, dari segi kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan. Contoh kalau ada yang sakit atau butuh biaya lainnya, kami buruh mau kemana kalau ini dicabut, kami mengadu kemana? Wadah kami mana? Kalau masih ada lembaga Koperasi TKBM ada wadah kami mengadu,” ujar dia.

Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali, mengatakan pihaknya menolak keras rencana pemerintah tersebut.

“Kalau ini dicabut semua buruh ini nantinya tidak ada yang merasakan kesejahteraan. TKBM Pelabuhan Panjang saat ini sedang menggalakkan program perumahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keputusan tersebut,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB