Tingkatkan Kedisiplinan PNS Tubaba Wajib Gunakan Atribut Lengkap

Redaksi

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Guna meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Pemkab setempat menekankan para pegawai di lingkup pemkab setempat menggunakan atribut lengkap dalam bekerja.

Hal itu ditekankan Pemkab Tubaba dalam Surat Edaran nomor: 025/131/I.09/Tubaba/2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diterbitkan dan diedarkan pada Rabu (19/6) yang tandatangani Sekdakab, Herwan Sahri.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tubaba, Benny Oemasin melalui Kasubag Peningkatan Kinerja Bonaji mengatakan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Pergub Lampung nomor 43 tahun 2010 tentang Pakaian dinas PNS.

\”Dalam Surat Edaran itu, terhitung mulai Senin (24/6) mendatang para PNS sudah mematuhi aturan dan menggunakan pakaian dan atribut lengkap dalam bekerja setiap hari kerja,\” terangnya saat dikonfirmasi Netizenku.com terkait Surat Edaran tersebut, Rabu (19/6).

Benny menjabarkan dalam aturan Pergub Lampung itu, tanda jabatan struktural dipakai bagi pejabat struktural eselon II, III, dan eselon IV, serta staf ahli dan tenaga ahli bupati, tanda jabatan itu  dipasang dibawah saku dada sebelah kanan. Tanda pangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV, serta PNS Pemkab Tubaba dipakai sesuai dengan golongan dan warna baju serta dipasang di kedua lidah bahu.

\”Tanda jabatan struktural dipakai pada Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Korpri,\” terangnya.

Baca Juga  Disdukcapil Tubaba Luncurkan Layanan E-smile Saat Pandemi

Dia menambahkan, untuk aturan pemakaian Pin, tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung kerah baju, tanda Pin Siger dipakai di dada sebelah kanan diatas papan nama. 1 Pin Siger pada Pergub ini dipakai pada PDH dan Baju Batik, PSH, PSR, dan Korpri,\” paparnya.

Menurutnya, Penekanan penggunaan atribut lengkap dalam bekerja tersebut telah disampaikan Sekdakab pada Apel Mingguan Senin (17/6) lalu. Bahkan sekda berjanji bagi pegawai yang tidak disiplin terutama pada saat Apel Senin (24/6) mendatang ada yang tidak menggunakannya akan dipisahkan dari barisan.

\”Mana pegawai yang pakaiannya tidak lengkap akan kami pisahkan, kami foto dan dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),\” tambah dia sambil mengutip penyampaian Sekda pada Apel Senin lalu.

Baca Juga  Fauzi Harap Silaturahmi FKUB Bawa Manfaat Bagi Tubaba

Saat ditanya terkait Surat Edaran Kemendgari terkait aturan penggunaan Pakai serba hitam pada setiap hari Kamis yang viral di Media Sosial (Medsos) pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung bahwa hal tersebut baru berlaku untuk para pegawai di lingkup Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sementara untuk di pemerintah daerah belum ada keputusan lebih lanjut.

\”Pakai Hitam pada hari Kamis sementara untuk pegawai di lingkup Kemendagri, di Tubaba masih sama seperti biasa yakni menggunakan Batik. Namun, kami juga masih menunggu Surat Edaran selanjutnya yang mengatur itu,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting
MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif
Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi
Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes
Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS
Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE
TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali
Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB