Tingkatkan Kedisiplinan PNS Tubaba Wajib Gunakan Atribut Lengkap

Redaksi

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Guna meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Pemkab setempat menekankan para pegawai di lingkup pemkab setempat menggunakan atribut lengkap dalam bekerja.

Hal itu ditekankan Pemkab Tubaba dalam Surat Edaran nomor: 025/131/I.09/Tubaba/2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diterbitkan dan diedarkan pada Rabu (19/6) yang tandatangani Sekdakab, Herwan Sahri.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tubaba, Benny Oemasin melalui Kasubag Peningkatan Kinerja Bonaji mengatakan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Pergub Lampung nomor 43 tahun 2010 tentang Pakaian dinas PNS.

Baca Juga  Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam Surat Edaran itu, terhitung mulai Senin (24/6) mendatang para PNS sudah mematuhi aturan dan menggunakan pakaian dan atribut lengkap dalam bekerja setiap hari kerja,\” terangnya saat dikonfirmasi Netizenku.com terkait Surat Edaran tersebut, Rabu (19/6).

Benny menjabarkan dalam aturan Pergub Lampung itu, tanda jabatan struktural dipakai bagi pejabat struktural eselon II, III, dan eselon IV, serta staf ahli dan tenaga ahli bupati, tanda jabatan itu  dipasang dibawah saku dada sebelah kanan. Tanda pangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV, serta PNS Pemkab Tubaba dipakai sesuai dengan golongan dan warna baju serta dipasang di kedua lidah bahu.

\”Tanda jabatan struktural dipakai pada Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Korpri,\” terangnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tubaba Tinjau Program TubabaQ Sehat

Dia menambahkan, untuk aturan pemakaian Pin, tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung kerah baju, tanda Pin Siger dipakai di dada sebelah kanan diatas papan nama. 1 Pin Siger pada Pergub ini dipakai pada PDH dan Baju Batik, PSH, PSR, dan Korpri,\” paparnya.

Menurutnya, Penekanan penggunaan atribut lengkap dalam bekerja tersebut telah disampaikan Sekdakab pada Apel Mingguan Senin (17/6) lalu. Bahkan sekda berjanji bagi pegawai yang tidak disiplin terutama pada saat Apel Senin (24/6) mendatang ada yang tidak menggunakannya akan dipisahkan dari barisan.

\”Mana pegawai yang pakaiannya tidak lengkap akan kami pisahkan, kami foto dan dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),\” tambah dia sambil mengutip penyampaian Sekda pada Apel Senin lalu.

Baca Juga  Disdikbud Tubaba Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Saat ditanya terkait Surat Edaran Kemendgari terkait aturan penggunaan Pakai serba hitam pada setiap hari Kamis yang viral di Media Sosial (Medsos) pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung bahwa hal tersebut baru berlaku untuk para pegawai di lingkup Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sementara untuk di pemerintah daerah belum ada keputusan lebih lanjut.

\”Pakai Hitam pada hari Kamis sementara untuk pegawai di lingkup Kemendagri, di Tubaba masih sama seperti biasa yakni menggunakan Batik. Namun, kami juga masih menunggu Surat Edaran selanjutnya yang mengatur itu,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB