Tingkatkan Kedisiplinan PNS Tubaba Wajib Gunakan Atribut Lengkap

Redaksi

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Guna meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Pemkab setempat menekankan para pegawai di lingkup pemkab setempat menggunakan atribut lengkap dalam bekerja.

Hal itu ditekankan Pemkab Tubaba dalam Surat Edaran nomor: 025/131/I.09/Tubaba/2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diterbitkan dan diedarkan pada Rabu (19/6) yang tandatangani Sekdakab, Herwan Sahri.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tubaba, Benny Oemasin melalui Kasubag Peningkatan Kinerja Bonaji mengatakan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Pergub Lampung nomor 43 tahun 2010 tentang Pakaian dinas PNS.

Baca Juga  Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam Surat Edaran itu, terhitung mulai Senin (24/6) mendatang para PNS sudah mematuhi aturan dan menggunakan pakaian dan atribut lengkap dalam bekerja setiap hari kerja,\” terangnya saat dikonfirmasi Netizenku.com terkait Surat Edaran tersebut, Rabu (19/6).

Benny menjabarkan dalam aturan Pergub Lampung itu, tanda jabatan struktural dipakai bagi pejabat struktural eselon II, III, dan eselon IV, serta staf ahli dan tenaga ahli bupati, tanda jabatan itu  dipasang dibawah saku dada sebelah kanan. Tanda pangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV, serta PNS Pemkab Tubaba dipakai sesuai dengan golongan dan warna baju serta dipasang di kedua lidah bahu.

\”Tanda jabatan struktural dipakai pada Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Korpri,\” terangnya.

Baca Juga  Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Dia menambahkan, untuk aturan pemakaian Pin, tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung kerah baju, tanda Pin Siger dipakai di dada sebelah kanan diatas papan nama. 1 Pin Siger pada Pergub ini dipakai pada PDH dan Baju Batik, PSH, PSR, dan Korpri,\” paparnya.

Menurutnya, Penekanan penggunaan atribut lengkap dalam bekerja tersebut telah disampaikan Sekdakab pada Apel Mingguan Senin (17/6) lalu. Bahkan sekda berjanji bagi pegawai yang tidak disiplin terutama pada saat Apel Senin (24/6) mendatang ada yang tidak menggunakannya akan dipisahkan dari barisan.

\”Mana pegawai yang pakaiannya tidak lengkap akan kami pisahkan, kami foto dan dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),\” tambah dia sambil mengutip penyampaian Sekda pada Apel Senin lalu.

Baca Juga  Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Saat ditanya terkait Surat Edaran Kemendgari terkait aturan penggunaan Pakai serba hitam pada setiap hari Kamis yang viral di Media Sosial (Medsos) pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung bahwa hal tersebut baru berlaku untuk para pegawai di lingkup Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sementara untuk di pemerintah daerah belum ada keputusan lebih lanjut.

\”Pakai Hitam pada hari Kamis sementara untuk pegawai di lingkup Kemendagri, di Tubaba masih sama seperti biasa yakni menggunakan Batik. Namun, kami juga masih menunggu Surat Edaran selanjutnya yang mengatur itu,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan
Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba
Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis
Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia
830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba
Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba
Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB