Tingkatkan Kedisiplinan PNS Tubaba Wajib Gunakan Atribut Lengkap

Redaksi

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Guna meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Pemkab setempat menekankan para pegawai di lingkup pemkab setempat menggunakan atribut lengkap dalam bekerja.

Hal itu ditekankan Pemkab Tubaba dalam Surat Edaran nomor: 025/131/I.09/Tubaba/2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diterbitkan dan diedarkan pada Rabu (19/6) yang tandatangani Sekdakab, Herwan Sahri.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tubaba, Benny Oemasin melalui Kasubag Peningkatan Kinerja Bonaji mengatakan aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Pergub Lampung nomor 43 tahun 2010 tentang Pakaian dinas PNS.

Baca Juga  Satlantas-Jasaraharja-Dispenda Tubaba Cocokkan Data Randis Nunggak Pajak

\”Dalam Surat Edaran itu, terhitung mulai Senin (24/6) mendatang para PNS sudah mematuhi aturan dan menggunakan pakaian dan atribut lengkap dalam bekerja setiap hari kerja,\” terangnya saat dikonfirmasi Netizenku.com terkait Surat Edaran tersebut, Rabu (19/6).

Benny menjabarkan dalam aturan Pergub Lampung itu, tanda jabatan struktural dipakai bagi pejabat struktural eselon II, III, dan eselon IV, serta staf ahli dan tenaga ahli bupati, tanda jabatan itu  dipasang dibawah saku dada sebelah kanan. Tanda pangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV, serta PNS Pemkab Tubaba dipakai sesuai dengan golongan dan warna baju serta dipasang di kedua lidah bahu.

\”Tanda jabatan struktural dipakai pada Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Korpri,\” terangnya.

Baca Juga  Ponco Nugroho Jabat Ketua Sementara DPRD Tubaba

Dia menambahkan, untuk aturan pemakaian Pin, tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung kerah baju, tanda Pin Siger dipakai di dada sebelah kanan diatas papan nama. 1 Pin Siger pada Pergub ini dipakai pada PDH dan Baju Batik, PSH, PSR, dan Korpri,\” paparnya.

Menurutnya, Penekanan penggunaan atribut lengkap dalam bekerja tersebut telah disampaikan Sekdakab pada Apel Mingguan Senin (17/6) lalu. Bahkan sekda berjanji bagi pegawai yang tidak disiplin terutama pada saat Apel Senin (24/6) mendatang ada yang tidak menggunakannya akan dipisahkan dari barisan.

\”Mana pegawai yang pakaiannya tidak lengkap akan kami pisahkan, kami foto dan dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),\” tambah dia sambil mengutip penyampaian Sekda pada Apel Senin lalu.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan THR Anggota

Saat ditanya terkait Surat Edaran Kemendgari terkait aturan penggunaan Pakai serba hitam pada setiap hari Kamis yang viral di Media Sosial (Medsos) pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung bahwa hal tersebut baru berlaku untuk para pegawai di lingkup Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sementara untuk di pemerintah daerah belum ada keputusan lebih lanjut.

\”Pakai Hitam pada hari Kamis sementara untuk pegawai di lingkup Kemendagri, di Tubaba masih sama seperti biasa yakni menggunakan Batik. Namun, kami juga masih menunggu Surat Edaran selanjutnya yang mengatur itu,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Dana Revolving Sapi Mandek, Gerindra Minta APH Bertindak
Pemkab Perkuat Karakter Masyarakat Lewat Tubaba Bersholawat
DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024
Pemkab Tubaba Ajak Perempuan Aktif Bangun Daerah
Bangga dengan Putra Daerah, Bupati Tubaba Sambut Pemain Timnas U-17 Fabio Azka Irawan
Bupati Tubaba Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Pertanian Unila untuk Kembangkan Sektor Pertanian dan Peternakan
Kelompok Tani Revolving Sapi Tubaba Merugi, Akui Dipaksa Buat Laporan Keuntungan
Dana Revolving Sapi Macet, Pemkab Tubaba Siap Libatkan APH Jika Tak Kunjung Dikembalikan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Sekjen Kemendagri Imbau Daerah Kendalikan Harga

Jumat, 25 April 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lamsel Peringati Hari Otda ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:29 WIB

Bupati Lamsel Salurkan Bantuan RTLH

Kamis, 24 April 2025 - 17:08 WIB

Pemkab Lamsel Dukung Perluasan Program Desa Bersinar

Kamis, 24 April 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Temu Teknis Penyuluh

Rabu, 23 April 2025 - 16:08 WIB

Bupati Egi Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak, Dorong Modernisasi Pertanian di Lampung Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 10:32 WIB

Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis

Senin, 21 April 2025 - 18:29 WIB

Peringati Hari Kartini, Pemkab Lampung Selatan Gelar Apel Khidmat di Aula Rajabasa

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 128 | Rabu, 30 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:56 WIB

Riyanto Pamungkas saat menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2025, Selasa (29/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Raih TOP Pembina BUMD 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:54 WIB

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni (Kiri) dan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas (Kanan), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu MAKMUR, Bupati Gandeng Kemendagri

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:28 WIB

Foto: Istimewa.

Lampung Barat

BPRS Lambar Sabet Tiga Penghargaan TOP BUMD 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 14:42 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Tubaba, Yantoni, Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Dana Revolving Sapi Mandek, Gerindra Minta APH Bertindak

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:28 WIB