Pringsewu (Netizenku.com): Tim Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pringsewu yang terdiri dari personel Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol PP kembali menggelar operasi disiplin protokol kesehatan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kelurahan Pringsewu Selatan tepatnya di depan Telkom setempat, Senin (15/3).
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta peraturan Daerah Lampung nomor 3 tahun 2020 serta peraturan Bupati Pringsewu nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polres Pringsewu, 4 anggota Koramil, dan 12 anggota Satpol PP dan dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali, Iptu Bima Alief Caesar, S.TK.
Kasat Lantas, Iptu Bima Alief Caesar, menyampaikan dalam pelaksanaan operasi disiplin prokes yang digelar sekitar 2 jam tersebut, aparat gabungan berhasil menjaring sebanyak 24 orang pengguna jalan yang tidak taat prokes, khususnya dalam hal memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Selama 2 jam melakukan operasi kami berhasil menjaring 24 orang pelanggar, yang kesemua pelanggar tersebut langsung kami berikan sanksi di lokasi,” ujar Iptu Bima Alief Caesar.
Ia mengungkapkan, dari 24 pelanggar tersebut 14 orang yang terjaring karena tidak membawa masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 25 kali, sedangkan 10 orang lain yang terjaring membawa masker namun tidak dipakainya hanya diberikan teguran lisan.
Menurut Kasat Lantas, kegiatan operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan instansi, di samping untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena dengan demikian maka penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya. (Rz/len)