Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim Investigasi dugaan malapraktik oknum dokter RS Asy Syifa Medika, Tulangbawang Barat (Tubaba) tidak bersedia mengungkap hasil investigasi ke publik. Hasil investigasi hanya dilaporkan kepada Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) serta Kadis Kesehatan.
\”Kalau masalah hasil investigasi tidak bisa dipublikasikan ke publik, kecuali ada permintaan dari instansi tertentu,\” ujar Ketua tim Investigasi, Karyawanto, kepada wartawan, Senin (24/6).
Karyawanto menjelaskan tim investigasi yang dibentuk Dinas Kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik terhadap Septina (25) warga Panaragan, Tulangbawang Tengah tersebut berjumlah empat orang terdiri dari yakni Kabid Pelayanan Kesehatan, Karyawanto, Kasi Peningkatan Mutu dan Rujukan, dr. Agus Nurhadi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Edi Winarso, dan ketua MKEK, dr. Wita H.
\”Tim sudah berkerja melakukan investigasi di dua tempat yakni Rs Asy Syifa dan Puskesmas Poned Panaragan Jaya. Untuk ke rumah korban sedang dijadwalkan,\” ujar Karyawanto.
Dalam investigasi di dua tempat, tim telah mendapatkan keterangan dari rumah sakit terkait proses operasi caesar yang dilakukan tanggal 27 Maret 2019 termasuk mempertanyakan legalitas rumah sakit dan legalitas dokter yang menangani operasi terhadap korban.
Sedangkan investigasi di Puskemas Poned Panaragan Jaya, tim mempertanyakan proses pelayanan yang dilakukan terhadap korban hingga tenaga medis menemukan benda asing berupa kain kasa di perut korban serta tindakan yang dilakukan terhadap korban.
\”Di dua tempat ini kami sudah mendapatkan banyak keterangan dan akan menjadi bahan laporan kami nanti,\” kata dia.
Terkait dengan legalitas rumah sakit, tim tidak menemukan pelanggaran sebab rumah sakit memiliki izin dan masih berlaku serta dokter yang menangani operasi juga memiliki izin praktik dan tergabung dalam IDI Tubaba.
\”Kalau masalah legalitas RS dan dokter tidak ada masalah karena semuanya terdaftar dan memiliki izin,\” kata dia.
Sementara, keluarga korban dugaan malapraktik tersebut memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak RS Asy Syifa Medika, Daya Asri, Kecamatan Tumijajar ke Polres Tulangbawang. Keluarga meminta pihak kepolisian dapat mengusut dan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
\”Saya meminta kasus ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir, makanya kami menempuh jalur hukum agar kasus ini tidak terulang,\” ujar Ferdi Irwanda, suami Septina korban dalam kasus ini. (Arie)
Komentar