Pesawaran (Netizenku.com): Tim hukum Paslon nomor urut satu Aries Sandi-Supriyanto (ASRI), mendatangi Bawaslu Pesawaran guna mempertanyakan progres laporan dugaan netralitas camat Negerikaton, Selasa 8 Oktober 2024.
Ketua tim hukum pasangan ASRI Yopi Hendro, meminta Bawaslu setempat untuk serius menangani laporan yang telah dilayangkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendorong Bawaslu secara serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat tersebut, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi Hendro.
Menurutnya, Bawaslu Pesawaran tidak perlu menunggu lama lagi menangani persoalan tersebut, karena sudah jelas dan terang benderang pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton Enggo Pratama.
“Persoalan ini tidak boleh ditunggu-tunggu lagi karena ini sudah jelas dan terang benderang sebagai pidana Pemilu, harapan kami calon yang menggunakan fasilitas negara maupun aparatur pemerintah itu harus didiskualifikasi karena itu lebih dari money politic,” jelasnya.
Lanjutnya, jika laporan tersebut tidak ada kepastian dari Bawaslu Pesawaran, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Lampung dan Pusat.
“Jika laporan kami tidak ada gerakan dari Bawaslu Pesawaran, maka kami akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan tersebut.
“Kami Akan Buat Surat juga mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB dan KASN untuk mengimbau dan mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Serta meminta agar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dievaluasi karena sudah ada contoh barang,” katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran belum memutuskan persoalan tersebut apakah yang bersangkutan memenuhi syarat pelanggaran atau tidak. Ketua Bawaslu Fatihunnajah, berdalih karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa dan juga saksi ahli serta dari pihak KPU Pesawaran.
“Prosedur berdasar Perbawaslu untuk menangani satu pelanggaran hanya 3 hari, apabila kekurangan itu bisa ditambah 2 hari. Dan kemarin kita dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian sepakat untuk menambah waktu 2 hari. Alasannya karena kami melihat masih ada berapa saksi yang perlu kami panggil, salah satunya KPU terus juga saksi ahli dan besok kami akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut,” dalih Fatihunnajah. (Soheh)