Tim Hukum ASRI Desak Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Leni Marlina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim hukum Paslon nomor urut satu Aries Sandi-Supriyanto (ASRI), mendatangi Bawaslu Pesawaran guna mempertanyakan progres laporan dugaan netralitas camat Negerikaton, Selasa 8 Oktober 2024.

Ketua tim hukum pasangan ASRI Yopi Hendro, meminta Bawaslu setempat untuk serius menangani laporan yang telah dilayangkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya mendorong Bawaslu secara serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat tersebut, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi Hendro.

Menurutnya, Bawaslu Pesawaran tidak perlu menunggu lama lagi menangani persoalan tersebut, karena sudah jelas dan terang benderang pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton Enggo Pratama.

Baca Juga  PKS Bandarlampung Gelar Lomba Baca Kitab Kuning 2021

“Persoalan ini tidak boleh ditunggu-tunggu lagi karena ini sudah jelas dan terang benderang sebagai pidana Pemilu, harapan kami calon yang menggunakan fasilitas negara maupun aparatur pemerintah itu harus didiskualifikasi karena itu lebih dari money politic,” jelasnya.

Lanjutnya, jika laporan tersebut tidak ada kepastian dari Bawaslu Pesawaran, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Lampung dan Pusat.

“Jika laporan kami tidak ada gerakan dari Bawaslu Pesawaran, maka kami akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI,” ucapnya.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnya Peran Aktif Stakeholder Dalam Pemilihan Serentak 2024

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan tersebut.

“Kami Akan Buat Surat juga mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB dan KASN untuk mengimbau dan mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Serta meminta agar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dievaluasi karena sudah ada contoh barang,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran belum memutuskan persoalan tersebut apakah yang bersangkutan memenuhi syarat pelanggaran atau tidak. Ketua Bawaslu Fatihunnajah, berdalih karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa dan juga saksi ahli serta dari pihak KPU Pesawaran.

Baca Juga  Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

“Prosedur berdasar Perbawaslu untuk menangani satu pelanggaran hanya 3 hari, apabila kekurangan itu bisa ditambah 2 hari. Dan kemarin kita dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian sepakat untuk menambah waktu 2 hari. Alasannya karena kami melihat masih ada berapa saksi yang perlu kami panggil, salah satunya KPU terus juga saksi ahli dan besok kami akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut,” dalih Fatihunnajah. (Soheh)

Berita Terkait

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029
Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi
Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!
Diskominfotiksan Pesawaran Diskusi dan Presentasikan Daftar Informasi Publik
TP Koalisi Paslon Nanda Indira-Antonius Targetkan 75 Persen Suara di Tegineneng
Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu
PMPTSP Pesawaran Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dapat Hadiah Jas dari Bupati, Ketua DPRD Pesawaran Sebut Dendi Sangat Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Kepala Perwakilan BI Lampung Ajak Masyarakat Terus Cinta Rupiah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Pj Gubernur Lampung Cemaskan Indeks Perkembangan Harga Tiga Kabupaten Tinggi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:30 WIB

Kabar Duka, Walikota Bandarlampung 2005-2010 Eddy Sutrisno Meninggal Dunia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Diskominfotiksan Pesawaran Diskusi dan Presentasikan Daftar Informasi Publik

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 11 Oktober 2024

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:06 WIB

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Pasangan ASRI Yopi Hendro, saat mendatangi Kantor Bawaslu Pesawaran, Rabu (09/10/2024).

Daerah

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:29 WIB