Tidak Kalah Genting dengan Politik Uang, Netralitas ASN Jadi Momok Pilkada 2024

Agis Dwi Prakoso

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah semakin mendekati kepada terang benderang siapa yang akan mencalonkan diri menjadi bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur. Netralitas ASN menjadi peran penting yang perlu ditegakkan dalam perhelatan pemilihan di tanggal 27 November 2024 nanti.

Oleh: Candrawansah (Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Pengamat Politik/Eks Ketua Bawaslu Bandarlampung) 

Setiap saat Netralitas ASN menjadi attensi tersendiri yang selalu dikomentari oleh para pemerhati dan masyarakat. Netralitas ASN mempunyai peran penting agar demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yaitu UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hampir di setiap perhelatan pemilihan kepala daerah ASN akan dimanfaatkan oleh petahana atau kerabat baik istri, anak maupun yang didukung oleh kepala daerah yang sedang berkuasa untuk pemenangan, karena ASN dianggap paling relevan untuk ditekan memilih sesuai instruksi. ASN juga akan mengikuti perintah tersebut disebabkan takutnya kehilangan posisi apabila perubahan kepemimpinan yang tidak sesuai keinginan petahan tersebut.

Baca Juga  Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung

UU 10 tahun 2016 sudah mengatur tentang ASN harus netralitas, kegiatan kampanye yang harus dikedepankan sesuai pasal 63 angka 1 berbunyi bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Jadi, pendidikan politik sangat berperan untuk bisa menghasilkan pemilihan secara baik sesuai asas pemilihan.

Sedangakan, dalam pasal 70 angka ke 1 bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
1. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
2. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Jadi sudah jelas bahwa ASN tidak bisa terlibat maupun dilibatkan dalam pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ataupun walikota dan wakil walikota

Baca Juga  Aliansi BEM Lampung Janji Konsisten Kawal Komitmen Paslon

Selain daripada itu, dalam pasal 71 angka 1 menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Unsur pidana pemilihan juga mengatur tentang hal tersebut yang termaktub dalam pasal Pasal 189 bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga  Intip Kesiapan Parpol Ikuti Parade Budaya

Dalam pasal 190 Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain dari pada itu apabila seorang petahana melakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon yang lain, maka ada sanksi administratif yang bisa dikenakan yaitu pembatalan, ini dapat dilihat di pasal 71 angka 5 menyebutkan bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan. (*Agis)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB