Tidak Kalah Genting dengan Politik Uang, Netralitas ASN Jadi Momok Pilkada 2024

Agis Dwi Prakoso

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah semakin mendekati kepada terang benderang siapa yang akan mencalonkan diri menjadi bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur. Netralitas ASN menjadi peran penting yang perlu ditegakkan dalam perhelatan pemilihan di tanggal 27 November 2024 nanti.

Oleh: Candrawansah (Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Pengamat Politik/Eks Ketua Bawaslu Bandarlampung) 

Setiap saat Netralitas ASN menjadi attensi tersendiri yang selalu dikomentari oleh para pemerhati dan masyarakat. Netralitas ASN mempunyai peran penting agar demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yaitu UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir di setiap perhelatan pemilihan kepala daerah ASN akan dimanfaatkan oleh petahana atau kerabat baik istri, anak maupun yang didukung oleh kepala daerah yang sedang berkuasa untuk pemenangan, karena ASN dianggap paling relevan untuk ditekan memilih sesuai instruksi. ASN juga akan mengikuti perintah tersebut disebabkan takutnya kehilangan posisi apabila perubahan kepemimpinan yang tidak sesuai keinginan petahan tersebut.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

UU 10 tahun 2016 sudah mengatur tentang ASN harus netralitas, kegiatan kampanye yang harus dikedepankan sesuai pasal 63 angka 1 berbunyi bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Jadi, pendidikan politik sangat berperan untuk bisa menghasilkan pemilihan secara baik sesuai asas pemilihan.

Sedangakan, dalam pasal 70 angka ke 1 bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
1. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
2. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Jadi sudah jelas bahwa ASN tidak bisa terlibat maupun dilibatkan dalam pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ataupun walikota dan wakil walikota

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Selain daripada itu, dalam pasal 71 angka 1 menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Unsur pidana pemilihan juga mengatur tentang hal tersebut yang termaktub dalam pasal Pasal 189 bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Dalam pasal 190 Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain dari pada itu apabila seorang petahana melakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon yang lain, maka ada sanksi administratif yang bisa dikenakan yaitu pembatalan, ini dapat dilihat di pasal 71 angka 5 menyebutkan bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan. (*Agis)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB