Tidak Kalah Genting dengan Politik Uang, Netralitas ASN Jadi Momok Pilkada 2024

Agis Dwi Prakoso

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah semakin mendekati kepada terang benderang siapa yang akan mencalonkan diri menjadi bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur. Netralitas ASN menjadi peran penting yang perlu ditegakkan dalam perhelatan pemilihan di tanggal 27 November 2024 nanti.

Oleh: Candrawansah (Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Pengamat Politik/Eks Ketua Bawaslu Bandarlampung) 

Setiap saat Netralitas ASN menjadi attensi tersendiri yang selalu dikomentari oleh para pemerhati dan masyarakat. Netralitas ASN mempunyai peran penting agar demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yaitu UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hampir di setiap perhelatan pemilihan kepala daerah ASN akan dimanfaatkan oleh petahana atau kerabat baik istri, anak maupun yang didukung oleh kepala daerah yang sedang berkuasa untuk pemenangan, karena ASN dianggap paling relevan untuk ditekan memilih sesuai instruksi. ASN juga akan mengikuti perintah tersebut disebabkan takutnya kehilangan posisi apabila perubahan kepemimpinan yang tidak sesuai keinginan petahan tersebut.

Baca Juga  Arinal Djunaidi: Paslon Kada Harus Tegas Jalankan Prokes Covid-19

UU 10 tahun 2016 sudah mengatur tentang ASN harus netralitas, kegiatan kampanye yang harus dikedepankan sesuai pasal 63 angka 1 berbunyi bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Jadi, pendidikan politik sangat berperan untuk bisa menghasilkan pemilihan secara baik sesuai asas pemilihan.

Sedangakan, dalam pasal 70 angka ke 1 bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
1. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
2. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Jadi sudah jelas bahwa ASN tidak bisa terlibat maupun dilibatkan dalam pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ataupun walikota dan wakil walikota

Baca Juga  Partai Pendukung Prabowo di Lampung: Kami Tak Ada Hubungan dengan Aksi #2019GantiPresiden

Selain daripada itu, dalam pasal 71 angka 1 menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Unsur pidana pemilihan juga mengatur tentang hal tersebut yang termaktub dalam pasal Pasal 189 bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga  Eva Dwiana: PPK di pilkada mendatang harus solid

Dalam pasal 190 Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain dari pada itu apabila seorang petahana melakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon yang lain, maka ada sanksi administratif yang bisa dikenakan yaitu pembatalan, ini dapat dilihat di pasal 71 angka 5 menyebutkan bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan. (*Agis)

Berita Terkait

Mirza-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan di Lampung Timur Bersama Gus Miftah
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas
Hari Pertama Kampanye, Pasangan Mirza-Jihan Fokus pada Desa 3T di Lampung
Kantongi Nomor Urut, Ini Komentar Dua Paslon Pilkada Tanggamus
Paman Bupati Pesawaran Dukung Pasangan ASRI di Pilkada 2024
Pasangan NoNa Resmi Ditetapkan Paslon Tunggal di Pilkada Tubaba 2024
Parosil “Nangguh” Kembali Nyalon Bupati ke Masyarakat Pekon Hanakau
ASRI Janjikan Rp10 Miliar untuk Air Bersih di Waykhilau

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 10:36 WIB

Seleksi Terbuka Kepala Sekolah di Lampung Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka

Kamis, 26 September 2024 - 10:34 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 2024, Pj. Gubernur Lampung Ajak ASN Teladani Rasulullah

Selasa, 24 September 2024 - 20:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs. Bupati/Walikota dan Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota

Selasa, 24 September 2024 - 20:55 WIB

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Atlet Lampung dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024: Pertahankan Posisi 10 Besar dengan 68 Medali

Selasa, 24 September 2024 - 20:52 WIB

Pj. Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Kegiatan Program Pendidikan Kecakapan Wira Usaha

Selasa, 24 September 2024 - 20:49 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Lepas Pawai Atlet PON, Ratusan Warga Masyarakat Antusias Menyaksikan Pawai dan Berikan Apresiasi

Selasa, 24 September 2024 - 20:45 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Pimpin Upacara Peringatan HANTARU ke-64, Tegaskan Peran Penting Kementerian ATR/BPN Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 22 September 2024 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Bekerjasama dengan KONI Provinsi Lampung Akan Gelar Pawai Atlet Kontingen Lampung Usai Mengikuti PON XXI Aceh – Sumut

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Jumat, 27 Sep 2024 - 19:06 WIB

Pringsewu

Joko Sulistiyo Pimpin PWI Kabupaten Pringsewu 2024-2027

Jumat, 27 Sep 2024 - 16:21 WIB

Pesawaran

ASRI Respon Cepat Tersendatnya Siltap Aparatur Desa

Jumat, 27 Sep 2024 - 16:16 WIB