Tetapkan Gaji, Perusahaan Harus Patuhi SK Gubernur

Redaksi

Rabu, 9 Januari 2019 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), mengingatkan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2019.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan yang melanggar keputusan gubernur tersebut terancam diberikan sanksi.“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).

Baca Juga  Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2019 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami tetap akan melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.

Baca Juga  Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasan Badri menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan.”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,”tandasnya.

Baca Juga  ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Diketahui, dalam SK Gubernur Nomor : G/554/V.07/HK/2018 tanggal 21 November 2018 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar  Rp2.278.263,84,-, dan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Terkait hal ini, Disnakertran Tubaba juga telah melayangkan surat edaran Nomor:560/195/II.13/TUBABA/2018, perihal UMK Tubaba tahun 2019 kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut. (Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB