Tetapkan Gaji, Perusahaan Harus Patuhi SK Gubernur

Redaksi

Rabu, 9 Januari 2019 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), mengingatkan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2019.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan yang melanggar keputusan gubernur tersebut terancam diberikan sanksi.“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).

Baca Juga  Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2019 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami tetap akan melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.

Baca Juga  Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasan Badri menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan.”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,”tandasnya.

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Diketahui, dalam SK Gubernur Nomor : G/554/V.07/HK/2018 tanggal 21 November 2018 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar  Rp2.278.263,84,-, dan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Terkait hal ini, Disnakertran Tubaba juga telah melayangkan surat edaran Nomor:560/195/II.13/TUBABA/2018, perihal UMK Tubaba tahun 2019 kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut. (Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 12 Okt 2026 - 20:50 WIB