Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), mengingatkan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2019.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan yang melanggar keputusan gubernur tersebut terancam diberikan sanksi.“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2019 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami tetap akan melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasan Badri menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan.”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,”tandasnya.
Diketahui, dalam SK Gubernur Nomor : G/554/V.07/HK/2018 tanggal 21 November 2018 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar Rp2.278.263,84,-, dan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Terkait hal ini, Disnakertran Tubaba juga telah melayangkan surat edaran Nomor:560/195/II.13/TUBABA/2018, perihal UMK Tubaba tahun 2019 kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut. (Arie)