Tetapkan Gaji, Perusahaan Harus Patuhi SK Gubernur

Redaksi

Rabu, 9 Januari 2019 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran), mengingatkan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tubaba tahun 2019.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan yang melanggar keputusan gubernur tersebut terancam diberikan sanksi.“Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Sanksi yang bisa di berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan. Jadi, pihak perusahaan jangan main-main dengan ketetapan UMK ini,”ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Transparansi Pengelolaan Korpri

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pekerja segera melapor jika perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah yang tidak sesuai dengan besaran UMK tahun 2019 atau jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah.”Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tim yang akan turun. Meski tidak ada laporan, kami tetap akan melakukan evaluasi ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK di kabupaten ini,”tegasnya.

Baca Juga  Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasan Badri menjelaskan, ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kepentingan itu jangan sampai saling merugikan satu sama lain, tetapi bisa saling menguntungkan.”Artinya, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,”tandasnya.

Baca Juga  BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Diketahui, dalam SK Gubernur Nomor : G/554/V.07/HK/2018 tanggal 21 November 2018 tersebut, UMK Tubaba ditetapkan sebesar  Rp2.278.263,84,-, dan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Terkait hal ini, Disnakertran Tubaba juga telah melayangkan surat edaran Nomor:560/195/II.13/TUBABA/2018, perihal UMK Tubaba tahun 2019 kepada seluruh perusahaan di kabupaten setempat, sekaligus dilampirkan pula SK Gubernur tersebut. (Arie)

Berita Terkait

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB