Terungkap! Dugaan Pelanggaran TSM Dilaporkan Usai Penghitungan Suara di TPS

Redaksi

Kamis, 31 Desember 2020 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kesimpulan tim kuasa hukum Terlapor, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menyebutkan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Bandarlampung dilaporkan pada pukul 23.00 WIB.

Dalam Sidang Agenda Penyerahan Kesimpulan Pihak Pelapor dan Terlapor pada Rabu (30/12) malam, tim kuasa hukum Terlapor menyertakan keterangan pendapat Ahli, Dr Yusdianto SH MH dalam kesimpulannya.

Yusdianto yang merupakan akademisi Universitas Lampung mencermati legal standing Pelapor, Yopi Hendro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesimpulan pihak Terlapor, Yusdianto sebagai Ahli menyebutkan waktu pelaporan dilakukan pada pukul 23.00 WIB malam, di saat pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan hasil hitung cepat (quick count) telah selesai.

Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

Kemudian khusus bagian Pelapor dalam laporan a quo mencantumkan identitas Pelapor, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, Agama, Alamat dan Nomor Telepon.

Pasal 9 poin (a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat.

Dalam hal ini, Pelapor sewajarnya terlebih dahulu membuktikan bahwa Pelapor benar-benar memiliki dan mendapatkan hak pilih yang terdaftar di TPS setempat dan telah melaksanakan hak memilih.

Selain itu, Pelapor seharusnya mendeskripsikan kepentingan hukum dan/atau hubungan hukum terkait hasil perolehan suara Terlapor dalam hal ini Hj Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

Hubungan hukum yang dimaksud, sebagai subjek hukum terhadap signifikansi dari hasil gugatan Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Menurut hukum laporan a quo, Pemohon telah mengandung cacat formil, premature, dan beralasan hukum untuk ditolak.

Menurut Yusdianto dalam kesimpulan tersebut,\”Gugatan TSM ini lebih pantas diajukan oleh WNI yang memiliki hak sebagai Pemilih yang berkedudukan sebagai Peserta Pemilihan dan/atau tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Kota Bandarlampung.\”

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terdiri atas Fauzi Heri, Juendi Leksa Utama, Arif Hidayatullah, Supriyanto, Imam Ahmad Saputra, M Yunus, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi, M Afid Yahya, M Akbar Hakiki.

Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah bersama Anggota Ade Asyari, Hermansyah, Karno Ahmad Satarya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB