Terkendala Vaksinasi Gegara NIK? Begini Penjelasan Disdukcapil

Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penginputan data warga yang telah divaksinasi Covid-19 di Pasar Panjang, Sabtu (13/11). Foto Netizenku.com

Proses penginputan data warga yang telah divaksinasi Covid-19 di Pasar Panjang, Sabtu (13/11). Foto Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kemenkes RI menerbitkan SE Nomor: HK.02.02/III/1542/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Surat tertanggal 2 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat dalam rangka pelayanan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Baca Juga  Ramaikan! Berikut Jadwal Vaksinasi Rabies di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung

Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lapas, penyadang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dilakukan bersama Disdukcapil.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, ketika dihubungi mengatakan data masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 karena belum memiliki NIK ada di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Mengapresiasi Kinerja Pelayanan RSUDAM

“Belum bisa jawab. Data di kab/kota,” singkatnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (14/12).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Desty Mega Putri, ketika dihubungi belum bersedia dikonfirmasi.

Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung membenarkan adanya pengaduan warga terkait NIK untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

“Dari Januari sampai Desember, ada 500-an pengaduan, personel kami sampai kewalahan,” kata Achmad Ruswenda selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk mewakili Sekretaris Disdukcapil Bandarlampung, Siti Supiah.

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB