Bandarlampung (Netizenku.com): Kemenkes RI menerbitkan SE Nomor: HK.02.02/III/1542/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Surat tertanggal 2 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat dalam rangka pelayanan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lapas, penyadang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dilakukan bersama Disdukcapil.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, ketika dihubungi mengatakan data masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 karena belum memiliki NIK ada di masing-masing kabupaten/kota.
“Belum bisa jawab. Data di kab/kota,” singkatnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (14/12).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Desty Mega Putri, ketika dihubungi belum bersedia dikonfirmasi.
Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung membenarkan adanya pengaduan warga terkait NIK untuk keperluan vaksinasi Covid-19.
“Dari Januari sampai Desember, ada 500-an pengaduan, personel kami sampai kewalahan,” kata Achmad Ruswenda selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk mewakili Sekretaris Disdukcapil Bandarlampung, Siti Supiah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya