Terkait 2 Ranperda, Sujadi Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bupati Sujadi, menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terkait 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (2/2).

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, saat menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi PDIP mengatakan, kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran dan analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek lainnya.

Analisis kelayakan keuangan ini telah memperhitungkan proyeksi keuangan dan kelayakan usaha. Proyeksi keuangan meliputi proyeksi arus kas, proyeksi laba-rugi dan proyeksi neraca, dimana proyeksi keuangan tersebut kemudian diuji dengan pendekatan rasio-rasio keuangan sehingga diketahui kelayakan usahanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kajian tersebut telah dibahas bersama-sama beberapa perangkat daerah terkait, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain dibahas dan dikaji pihak internal, juga telah dikaji oleh akademisi Universitas Lampung dari berbagai macam disiplin ilmu. Hasil kajian, juga telah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi pendirian BUMD dengan sektor-sektor usaha sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Pringsewu No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera,” katanya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Menjawab pemandangan Fraksi PKB, dikatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

“Manfaat tersebut meliputi keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai BUMD, peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu, peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari penyertaan modal daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Sedangkan atas pemandangan Fraksi PKS, pihaknya sependapat mengenai tata kelola perusahaan yang baik yang mengacu pada PP No.54 Tahun 2017, dimana implementasi GCG juga akan memberikan landasan yang kuat bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dari intervensi berbagai pihak yang tidak selaras dengan tujuan perusahaan dan pencapaian keseimbangan kepentingan stakeholders untuk selalu meningkatkan nilai perusahaan.

“Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Demokrat, kami jelaskan bahwa investasi pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Menanggapi catatan, masukan dan harapan yang disampaikan Fraksi Golkar, PPP, Nasdem, Gerindra dan PAN, pada dasarnya kami sangat setuju dan akan kami jadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dengan Bapemperda,” urainya.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, atas pemandangan umum dan catatan, serta masukan dan harapan yang disampaikan fraksi-fraksi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas dukungan dan apresiasi terhadap dokumen Ranperda tersebut, dan berharap akan mampu menjadi pilar hukum tetap di Kabupaten Pringsewu, sekaligus akan dijadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan bersama Bapemperda. (Rz/len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB