Terindikasi Pungli, Dewan Tegas akan Panggil Distan Soal Retribusi Rumah Jagal

Agis Dwi Prakoso

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Abdul Salim. (Foto: Arsip)

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Abdul Salim. (Foto: Arsip)

Indikasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor retribusi bikin dewan geram dan angkat bicara.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Abdul Salim, menyayangkan praktek penarikan retribusi rumah jagal atau rumah potong hewan (RPH) yang dilakukan oleh oknum Dinas Pertanian (Distan).

Ia menjelaskan bahwa praktek yang tidak tahu dimulai sejak kapan tersebut, terindikasi sebagai pungutan liar (pungli) yang mengarah pada tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ditarik retribusi, semestinya masuk sebagai pendapatan daerah. Kalau yang tersebut tidak jelas kemana, itu pungli loh mengarah ke tindak pidana,” ujar Abdul Salim saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin (3/6) malam.

Terkait dengan Distan yang mengaku tidak menarik retribusi kepada pemilik RPH swasta, ia secara tegas akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengetahui duduk permasalahan.

“Oh iya dong, kita akan panggil Dinas Pertanian biar jelas. Jika ada aduan dari masyarakat ataupun elemen lain, proses pemanggilan akan kita percepat,” tegas dewan dari Fraksi PAN tersebut.

Dirinya pun menyarankan agar para pemilik RPH swasta tidak lagi membayar retribusi kepada oknum yang mengatasnamakan pemerintah kota maupun Distan.

“Itu punya Tampan kan salah satunya, saya kenal. Bilang sama semua pemilik RPH jangan lagi bayar retribusi mulai saat ini, kalau ada yang narik poto orangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Distan Kota Bandarlampung selama ini mengaku tak pernah menarik retribusi dari rumah jagal atau rumah potong hewan (RPH) di Kota Tapis Berseri selain dari RPH Way Laga yang memang dikelola oleh pemkot.

Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Bandarlampung, Yunita Noviasari, menegaskan tak bisa menarik retribusi lantaran RPH di Bandarlampung tak mengurus perizinan di pemkot.

“Pemilik RPH tidak mendaftar di Dinas Perizinan, jadi kita tidak bisa menarik retribusi selain yang dikelola oleh pemkot,” ujar Yunita saat diwawancarai pada Kamis (30/5) lalu.

Kontraproduktif dengan hal itu, salah seorang pemilik RPH di Bandarlampung mengaku membayar retribusi tiap hari tergantung berapa ekor sapi yang dipotong. Ia juga menyebut bahwa ada petugas mengatasnamakan pemerintah yang datang hampir setiap hari ke RPH nya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Demo Rakyat (Gedor) Lampung, Ahmad Zahriansyah, menduga bahwa ada kesengajaan agar RPH di Bandarlampung tidak didaftarkan.

“Ada dugaan kuat itu kesengajaan agar retribusi tidak dilaporkan kepada pemkot. Jika demikian, hal tersebut bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar bahkan penggelapan retribusi,” tegas Rian saat ditemui di kantornya pada Minggu (2/6).

Ia meminta agar pihak-pihak terkait menyelidiki kasus tersebut, sebab merugikan negara khusunya Pemkot Bandarlampung. (Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB