Pesawaran (Netizenku.com): Merasa terganggu dengan suara bunyi kentongan kayu, Sarjum (44) menghabisi Nopriyanto (40) waga Dusun II Desa Kutoarjo, Gedongtataan, Pesawaran, dengan satu kali tusukan.
Korban yang ditusuk di bagian perut sebelah kiri itu meninggal dunia. Sarjum sempat melarikan diri pasca kejadian, namun dalam waktu 12 jam pelaku berhasil diamankan. Ia diamankan oleh Team Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedongtataan, beserta barang bukti satu bilah sajam jenis pisau badik berikut sarung pisau terbuat dari kayu serta satu stel pakaian bernoda darah milik korban.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan kejadian pembunuhan tersebut bermula saat pelaku hendak tidur malam di kediamannya, yakni pada hari Sabtu (13/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu pelaku merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi kentongan kayu yang dipukul korban dalam tugasnya menjalankan ronda malam. Kebetulan jarak rumah pelaku dengan pos ronda kurang lebih 50 meter. Pelaku sebelumnya menegur korban untuk tidak memukul kentongan terlalu keras karena menggangu warga yang akan beristirahat. Namun korban justru menjawab bahwa memukul kentongan yakni untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas berjaga atau ronda.
“Pelaku berkata, ‘orang tidak ada yang roda ngapain mukul kentongan kenceng-kenceng,’ setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kiri,” jelas Kapolres.
Setelah mengenai bagian perut sebelah kiri, korban terjatuh. Melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban dibawa oleh saksi ke RSUD Pesawaran guna mendapat pertolongan medis. Namun karena diduga korban mengalami pendarahan, korban dikabarkan meninggal dunia.
Lebih lanjut, setelah saksi melaporkan kejadian tersebut tak lama berselang dalam kurun waktu 12 jam pelaku berhasil dimankan. \”Tak lama berselang pelaku berhasil kita amankan pada Minggunya(14/6) sekira pukul 12.30 WIB. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana Ancaman 15 tahun penjara,\” tukasnya. (soheh)