Bandarlampung (Netizenku): Melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung berhasil menerbitkan 10.700 sertifikat tanah pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2018 ini, BPN Bandarlampung belum menetapkan target, lantaran masih dalam tahap pengkajian.
Kepala BPN Bandarlampung, Mujahidin mengatakan, untuk menyukseskan program PRONA ditahun 2018, dirinya mengaku telah memanggil seluruh camat yang ada di Bandarlampung.
“Tujuannya agar mengetahui jumlah total lahan yang belum mengantongi sertifikat. Dan untuk 2018 masih belum kita berikan target, tapi kita juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan program ini” ujar Mujahidin kepada Netizenku, Rabu (21/3).
Ia menjelaskan, penerbitan 10.700 serifikat tanah ditahun 2017 merata hingga seluruh kecamatan di Kota Tapis Berseri. “Untuk 2017 perbitan sertifikat itu merata di 20 kecamatan, tapi kalau ditanya kecamatan mana yang paling banyak, kita harus buka dulu datanya, takuit salah ngomong saya,” paparnya.
Mujahidin juga menjelaskn, bahwa untuk penerbitan sertifikat tanah melalui PRONA tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, terdapat biaya administriasi untuk pekerja lapangan sebesar 1% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Contohnya begini, jika terdapat masyarakat membeli tanah dengan harga Rp100 juta, maka untuk penerbitan serifikat dipungut biaya sebesar Rp1 juta atas dasar 1% dari NJOP,” pungkasnya.(Agis)