Bandarlampung (Netizenku.com): Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tuntutan masyarakat Register Way Pisang, Lampung Selatan dapat dipenuhi, dengan mengubah rekomendasi tim terpadu dari sebelumnya pengelolaan hutan kemasyarakatan, menjadi pelepasan 16 desa definitif dari kawasan register.
Hal ini dilakukan saat audiensi Komisi I bersama puluhan perwakilan masyarakat yang mendiami Register 1, Way Pisang, Lampung Selatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (21/12/2023) di Jakarta.
“Kasus serupa pernah terjadi di Sukapura, Lampung Barat dan berhasil dituntaskan secara baik, warga setempat berhasil mendapatkan kepastian kepemilikan lahannya. Tentu dari sini, masyarakat yang mendiami desa-desa definitif di Register Way Pisang pun sudah seharusnya bisa mendapatkan kepastian hak kepemilikan yang sama dengan Warga di Sukapura, Lampung Barat,” ungkap Mardani Umar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung dihadapan Sekretaris Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK RI, Herban Heryandana serta perwakilan masyarakat Register Way Pisang, Lampung Selatan.
Demikian pula Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, yang menyatakan bahwa secara definitif desa-desa yang berada di kawasan Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan sangat layak dipisahkan dari kawasan register tersebut, karena fasilitas umum, fasilitas sosial telah tersedia dengan baik.
“Tadi kita sudah dengar, salah satu perwakilan masyarakat telah mengutarakan niat seluruh warga desa yang mendiami kawasan register tersebut untuk tidak berpartisipasi dalam momen demokrasi 5 tahunan mendatang, jika aspirasinya tidak segera ditindaklanjuti,” kata Budiman.
Diapun mengingatkan bahwa komitmen baik Presiden Jokowi atas reforma agraria harus dituntaskan dijajaran kabinetnya terutama kementerian terkait. “Terlebih Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berasal dari Lampung, bahkan saya pribadi kenal dengan beliau, ” ungkap Budiman AS.
Terkait pendapat Pimpinan Komisi I DPRD Lampung, Herban berkomitmen untuk menyampaikan ke pimpinannya di Dirjen PKTL untuk kemudian diteruskan ke Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar.
Pada kesempatan itu, Suyatno, Koordinator Formaster, Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan juga menuntut bahwa rekomendasi Tim Terpadu yang terdiri dari beberapa pihak mengenai izin pengelolaan kawasan hutan, harus ditinjau ulang.
“Mohon kepada Pak Sekretaris Dirjen, tuntutan kami mengenai perubahan rekomendasi tim terpadu, dapat dimasukkan dalam notulensi hari ini,” pungkas Suyatno. (Rls/Len)