Tekkab 308 Polresta Ringkus Kawanan ABG Pencuri Motor

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Tekkab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kawanan pencuri Motor JF (18), SH (19), NGP (18) yang keseluruhan merupakan warga Jabung Lampung Timur, yang meresahkan masyarakat di perbatasan Lampung Selatan-Bandarlampung, Sabtu (23/6) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Cahyono, mengatakan tiga tersangka yang masih pelajar itu sangat lihai saat melakukan aksinya, dan dengan waktu kurang dari satu menit bisa langsung membawa kabur motor korbanya.

Baca Juga  2020 Insentif Guru Honorer Bandarlampung Naik

“Mereka ini cukup meresahkan, dari pengakuan tiga sekawan ini sudah beraksi lebih dari 10 kali, Dan aksi mereka ada yang terpantau CCTV memetik motor menggunakan kunci T setidaknya dalam waktu 40 detik,” kata Kasat saat ekspos di Mapolresta, Selasa (26/6).

Saat ditanya Kasat, tersangka JF mengatakan hasil pencurian selama ini dipakai untuk keperluan sehari-hari, hingga memberikan tips agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga  Siger Mineral Air Minum Dalam Kemasan Produksi Way Rilau

“Biasanya motor-motor yang \”ngasal\” parkirnya di daerah Sukarame, Way Halim, karena gak pake kunci cadangan jadi lebih baik lagi pake alarm. Biasanya dapet Rp3 juta dibagi-bagi buat beli keperluan rumah,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor dan jangan hanya bisa merekam. \”Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, tidak hanya berani merekam saja supaya kita bisa langsung bergerak menangkap para pelaku,\” tambahnya.

Baca Juga  Kapolda Baru Silaturahmi ke Unila

Dengan berbekal barang bukti satu unit motol Honda beat warna merah muda, dua set kunci letter T, serta dua kunci motor, ketiganya terpaksa mendekam kesakitan di jeruji besi karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Mel)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB