Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Curat

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Tanggamus (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela. Kali ini tersangka berinisal AS alias Pikay (23) warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

AS ditangkap Tekab 308 di bawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, S.TR.K saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten.

Selain menangkap AS, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korbannya, Feri Aprian (32), warga Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, yang berdomisili di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

Baca Juga  Warga Bandarlampung Terjaring Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut serta keterangan saksi-saksi. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi AS sehingga terhadapnya dilakukan pencarian.

Namun sayang, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Banten kemarin, Minggu (22/8) pukul 10.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (23/8).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian dengan pemberatan berdasarkan keterangan korban.

Pada Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 Wib ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa 2 handphone berikut casnya telah hilang.

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel orang. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.

Baca Juga  Operasi Cempaka, Polisi Amankan Lima Pelaku Judi Remi

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia mengakui perbuatannya mencuri HP korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampungbaru.

“Selain di rumah korban Feri Aprian. tersangka AS juga mengaku melakukan pencurian HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB),” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka AS dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Baca Juga  Ikadin Pusat Dilantik, Penta Peturun: Wadah Advokat Banyak Alami Polemik

Sementara itu, menurut AS ia memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dengan mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah masuk ia juga melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP korban berada di ruang tamu sedang dicas sehingga ia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.

“Saya seorang diri. Masuk lewat jendela, setelah ambil HP, keluar lagi lewat jendela yang sama,” kata AS.

Bujangan itu juga mengaku, setelah ia melakukan pencurian lantas ia kabur ke Tangerang membawa 1 HP, sementara 1 HP dibuangnya karena layarnya pecah saat terjatuh usai dicurinya.

“Dapat dua hp, satu saya bawa, yang satunya saya buang karna LCD-nya rusak,” ucapnya sebelum memasuki sel tahanan. (Josua)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB