Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Curat

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Tanggamus (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela. Kali ini tersangka berinisal AS alias Pikay (23) warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

AS ditangkap Tekab 308 di bawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, S.TR.K saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten.

Selain menangkap AS, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korbannya, Feri Aprian (32), warga Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, yang berdomisili di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut serta keterangan saksi-saksi. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi AS sehingga terhadapnya dilakukan pencarian.

Namun sayang, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Banten kemarin, Minggu (22/8) pukul 10.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (23/8).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian dengan pemberatan berdasarkan keterangan korban.

Pada Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 Wib ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa 2 handphone berikut casnya telah hilang.

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel orang. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia mengakui perbuatannya mencuri HP korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampungbaru.

“Selain di rumah korban Feri Aprian. tersangka AS juga mengaku melakukan pencurian HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB),” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka AS dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, menurut AS ia memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dengan mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah masuk ia juga melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP korban berada di ruang tamu sedang dicas sehingga ia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.

“Saya seorang diri. Masuk lewat jendela, setelah ambil HP, keluar lagi lewat jendela yang sama,” kata AS.

Bujangan itu juga mengaku, setelah ia melakukan pencurian lantas ia kabur ke Tangerang membawa 1 HP, sementara 1 HP dibuangnya karena layarnya pecah saat terjatuh usai dicurinya.

“Dapat dua hp, satu saya bawa, yang satunya saya buang karna LCD-nya rusak,” ucapnya sebelum memasuki sel tahanan. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB