Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Curat

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Tanggamus (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela. Kali ini tersangka berinisal AS alias Pikay (23) warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

AS ditangkap Tekab 308 di bawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, S.TR.K saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten.

Selain menangkap AS, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korbannya, Feri Aprian (32), warga Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, yang berdomisili di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut serta keterangan saksi-saksi. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi AS sehingga terhadapnya dilakukan pencarian.

Namun sayang, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Banten kemarin, Minggu (22/8) pukul 10.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (23/8).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian dengan pemberatan berdasarkan keterangan korban.

Pada Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 Wib ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa 2 handphone berikut casnya telah hilang.

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel orang. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia mengakui perbuatannya mencuri HP korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampungbaru.

“Selain di rumah korban Feri Aprian. tersangka AS juga mengaku melakukan pencurian HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB),” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka AS dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, menurut AS ia memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dengan mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah masuk ia juga melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP korban berada di ruang tamu sedang dicas sehingga ia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.

“Saya seorang diri. Masuk lewat jendela, setelah ambil HP, keluar lagi lewat jendela yang sama,” kata AS.

Bujangan itu juga mengaku, setelah ia melakukan pencurian lantas ia kabur ke Tangerang membawa 1 HP, sementara 1 HP dibuangnya karena layarnya pecah saat terjatuh usai dicurinya.

“Dapat dua hp, satu saya bawa, yang satunya saya buang karna LCD-nya rusak,” ucapnya sebelum memasuki sel tahanan. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB