Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Curat

Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Pelaku Curat (tengah), AS (23) saat diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus di Mapolres setempat, Senin (23/8). Foto: Netizenku.com

Tanggamus (Netizenku.com): Tekab 308 Polres Tanggamus kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela. Kali ini tersangka berinisal AS alias Pikay (23) warga Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

AS ditangkap Tekab 308 di bawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, S.TR.K saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten.

Selain menangkap AS, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korbannya, Feri Aprian (32), warga Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, yang berdomisili di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur.

Baca Juga  Warga Bandarlampung Terjaring Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut serta keterangan saksi-saksi. Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi AS sehingga terhadapnya dilakukan pencarian.

Namun sayang, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.

“Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Banten kemarin, Minggu (22/8) pukul 10.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (23/8).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian dengan pemberatan berdasarkan keterangan korban.

Pada Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 Wib ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa 2 handphone berikut casnya telah hilang.

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel orang. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Dusun Pagar Jarak Terkesan Tertutup

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia mengakui perbuatannya mencuri HP korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampungbaru.

“Selain di rumah korban Feri Aprian. tersangka AS juga mengaku melakukan pencurian HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB),” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka AS dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Baca Juga  Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Sementara itu, menurut AS ia memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dengan mendongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah masuk ia juga melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP korban berada di ruang tamu sedang dicas sehingga ia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.

“Saya seorang diri. Masuk lewat jendela, setelah ambil HP, keluar lagi lewat jendela yang sama,” kata AS.

Bujangan itu juga mengaku, setelah ia melakukan pencurian lantas ia kabur ke Tangerang membawa 1 HP, sementara 1 HP dibuangnya karena layarnya pecah saat terjatuh usai dicurinya.

“Dapat dua hp, satu saya bawa, yang satunya saya buang karna LCD-nya rusak,” ucapnya sebelum memasuki sel tahanan. (Josua)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:25 WIB

M Firsada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Tungsura Pemilu 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:02 WIB

Bayana Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025 dalam Paripurna

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:59 WIB

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Pj Bupati Tubaba Tinjau Beberapa TPS

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:52 WIB

M Firsada Apresiasi DPRD Tubaba atas Pengesahan Raperda APBD 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:47 WIB

Peningkatan Status RSUD, Pemkab Tubaba akan Terima 170 Miliar dari Pusat

Rabu, 27 November 2024 - 21:34 WIB

Paslon NoNa Raup 64 Persen Suara Versi Real Count Koalisi Cinta Tubaba

Rabu, 27 November 2024 - 12:31 WIB

Nadirsyah dan Istri Kompak Pakai Baju Putih saat Nyoblo

Selasa, 26 November 2024 - 20:27 WIB

H-1 Pilkada, Firsada Tinjau Kesiapan Lokasi TPS di Tulangbawang Tengah

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kahut Siger Bori, UMKM Binaan BRI Melenggang Gunakan Bahan Alami

Senin, 9 Des 2024 - 07:34 WIB