Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan. Pelaku ditangkap tak lama setelah beraksi di parkiran Alfamart Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (22/8/2025).
Pesawaran (Netizenku.com): Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Resum Satreskrim Polres Pesawaran, Aipda Novianto. Pelaku berinisial AT (33) alias K, warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diamankan warga setelah dipergoki mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Akmal Fikriawan (21).
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga, menyampaikan keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban bersama rekannya menyadari motornya hendak dicuri. Mereka bersama warga berhasil mencegah dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Pesawaran untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tas hitam merek Asus berisi peralatan kejahatan, satu kunci letter T dengan dua mata kunci, sebilah pisau badik, obeng, gunting, tang, serta pelat nomor kendaraan milik pelaku. Polisi juga menemukan korek api berbentuk pistol yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang sigap membantu mencegah tindak kejahatan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas tindak pidana C3 serta menjaga kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya. (*)








