Tangkap Pelaku Modus Pecah Kaca, Satreskrim Diapresiasi Kapolres Lambar

Redaksi

Senin, 19 November 2018 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com) : Keberhasilan jajaran satuan reserse kriminal  (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendapat apresiasi dari Kapolres setempat, AKBP Doni Wahyudi, Sik.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista dan KBO Reskrim Ipda Gilang mengungkapkan, keberhasilan Satreskrim menangkap dua tersangka specialis pecah kaca, yakni MR warga Way Mengaku Balikbukit dan EM warga Sindang Sari Lampung Utara, mengobati keresahan warga selama ini.

Baca Juga  Amanah di Singgasana, Bukan Sekadar Pencitraan

Berdasarkan keterangan tersangka kata Doni, saat press rilis di Mapolres setempat, Senin (19/11), keduanya telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban empat kali dengan semua TKP di kecamatan Balikbukit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka selama Tahun 2018 telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama, dengan memecahkan kaca mobil korban dengan pecahan busi. Kejadian pertama pada 11 dan 22 Mei lalu di dua TKP, pada 20 Juli dengan TKP Masjid Baiturrahim lingkungan Pemkab Lambar dan 9 November di depan RM Ayam Bakar Mas Yanto Pasar Liwa,\” jelas Doni.

Baca Juga  Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Kapolres Satreskrim Polres Lampung Barat, juga mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit mobil Avanza, satu unit mobil Xenia, satu bungkus busi yang sudah dihancurkan, satu buah tas ransel warna hitam berisi berkas milik peratin,  satu buah baju dan topi warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

\”Saat ini kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres, sementara pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP,\” kata Kapolres seraya meminta bagi warga yang meninggalkan kendaraan di tempat parkir tidak meninggalkan barang-barang berharga. (iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru