Tanah Adat Marga Sebatin Dulunya Rawa yang Enggan Ditinggali

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tanah yang terletak di Dusun Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran yang di klaim milik Marga Sebatin ternyata dulunya sebuah rawa tak bertuan.

Menurut Pjs Kades Sendang Garut Suhendra kepada Netizenku.com, menjelaskan Dusun Rawa Kijing tersebut dulunya adalah merupakan sebuah dusun kantong yang masuk ke dalam Desa Wayharong. \”Kalau menurut sesepuh di sana, Dusun Rawa Kijing itu dulunya adalah sebuah rawa yang tak bertuan, siapa pun enggan tinggal di sana,\” katanya belum lama ini.

Dijelaskannya, setelah sekian lama pada tahun 1959 Dusun Rawa Kijing yang dulunya masuk desa wayharong tersebut kemudian mekar masuk ke Desa Sendang Garut. Orang dari Jawa yang kemudian hijrah untuk menggarap lahan itu.

Baca Juga  Logistik Pemilu Tegineneng Tiba Subuh di KPUD Pesawaran

Sementara saat ditanya, mengapa tanah yang terletak di Dusun Rawa Kijing itu bisa di klaim milik Sebatin, pihaknya tidak mengetahuinya. \”Terkait pengakuan tanah Rawa Kijing itu milik Sebatin saya kurang paham, mungkin barang kali karena tempatnya masuk wilayah Lampung,\” ucapnya.

Sempat sebelumnya lantaran permasalahan tersebut tak kunjung ada titik terang, melalui Ketua Ajang Sebatin, Paduka Firman Rusli, sempat melakukan audensi bersama Bupati Pesawaran, menyatakan lahan pesawahan dan juga dataran tanah yang ada di Rawakijing Desa Sindang Garut merupakan aset dan kekayaan mutlak kebandakhan makhga adat 4 Waylima.

“Bicara harta kekayaan adat, disebut makhga Waylima ini dari Suka Agung, Bulok sampai pada Sukamarga Penengahan, Gedongtataan. Kami para penyimbang adat tahu betul jika wilayah Rawakijing tersebut diantaranya aset kekayaan adat kebandkhan makhga Waylima yang tidak pernah diperjual belikan sebelumnya,” ungkap Paduka Firman Rusli beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Musiran Klarifikasi Soal Nasdem Pesawaran \'Loncat Pagar\'

Diceritakannya, pada tahun 1926 wilayah Rawakijing tersebut sempat direncanakan akan dibuatkan sebuah DAM. Namun, oleh pihak kebandakhan adat tidak diperbolehkan. Barulah kemudian menyusul, muncul surat sporadik kepemilikan tanah adat yang menyatakan jika lahan adat Sebatin tersebut saat ini milik masyarakat desa setempat, dengan kata lain di luar kepemilikan masyarakat adat makhga Waylima.

“Masalahnya muncul setelah di tahun 2010/2011 lalu tanah adat yang di Rawakijing tersebut dibuatkan surat sporadik oleh oknum. Yang mana sebelumnya mereka (masyarakat Rawakijing)  hanya tumpang sari di lahan tersebut, dan itu diakui mereka. Ya, kita juga berharap masalah tanah adat  ini segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kami juga tidak akan ambil semua kok,  tapi kalau sudah naik ke pengadilan, secara tegas saya katakan,  bahwa kami tidak akan berikan tanah adat ini meski sejengkal,” tegas Firman.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi SDM Bapenda Berikan Pelatihan Simpad Smartgrov

Bahkan Bupati Dendi sendiri tidak tinggal diam terkait polemik itu, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah adat milik adat Sebatin ini. Dengan secepatnya membentuk tim khusus guna menuntaskan permasalahan tanah adat yang berada di wilayah Rawakijing tersebut. (Soheh)

Berita Terkait

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi
Demokrat Pesawaran Keberatan Keputusan KPU Terima Berkas Supriyanto-Suriansyah
AMPP-Tokoh Pendiri Pesawaran Gelorakan Seruan Aksi Damai PSU Pilkada
Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran
Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar
Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar
PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat
PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Berita Terbaru

Ilustrasi: Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran (META AI)

Bandarlampung

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Mar 2025 - 03:14 WIB

Lainnya

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:00 WIB

Pesawaran

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:47 WIB