Tanah Adat Marga Sebatin Dulunya Rawa yang Enggan Ditinggali

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tanah yang terletak di Dusun Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran yang di klaim milik Marga Sebatin ternyata dulunya sebuah rawa tak bertuan.

Menurut Pjs Kades Sendang Garut Suhendra kepada Netizenku.com, menjelaskan Dusun Rawa Kijing tersebut dulunya adalah merupakan sebuah dusun kantong yang masuk ke dalam Desa Wayharong. \”Kalau menurut sesepuh di sana, Dusun Rawa Kijing itu dulunya adalah sebuah rawa yang tak bertuan, siapa pun enggan tinggal di sana,\” katanya belum lama ini.

Dijelaskannya, setelah sekian lama pada tahun 1959 Dusun Rawa Kijing yang dulunya masuk desa wayharong tersebut kemudian mekar masuk ke Desa Sendang Garut. Orang dari Jawa yang kemudian hijrah untuk menggarap lahan itu.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara saat ditanya, mengapa tanah yang terletak di Dusun Rawa Kijing itu bisa di klaim milik Sebatin, pihaknya tidak mengetahuinya. \”Terkait pengakuan tanah Rawa Kijing itu milik Sebatin saya kurang paham, mungkin barang kali karena tempatnya masuk wilayah Lampung,\” ucapnya.

Sempat sebelumnya lantaran permasalahan tersebut tak kunjung ada titik terang, melalui Ketua Ajang Sebatin, Paduka Firman Rusli, sempat melakukan audensi bersama Bupati Pesawaran, menyatakan lahan pesawahan dan juga dataran tanah yang ada di Rawakijing Desa Sindang Garut merupakan aset dan kekayaan mutlak kebandakhan makhga adat 4 Waylima.

“Bicara harta kekayaan adat, disebut makhga Waylima ini dari Suka Agung, Bulok sampai pada Sukamarga Penengahan, Gedongtataan. Kami para penyimbang adat tahu betul jika wilayah Rawakijing tersebut diantaranya aset kekayaan adat kebandkhan makhga Waylima yang tidak pernah diperjual belikan sebelumnya,” ungkap Paduka Firman Rusli beberapa waktu lalu.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Diceritakannya, pada tahun 1926 wilayah Rawakijing tersebut sempat direncanakan akan dibuatkan sebuah DAM. Namun, oleh pihak kebandakhan adat tidak diperbolehkan. Barulah kemudian menyusul, muncul surat sporadik kepemilikan tanah adat yang menyatakan jika lahan adat Sebatin tersebut saat ini milik masyarakat desa setempat, dengan kata lain di luar kepemilikan masyarakat adat makhga Waylima.

“Masalahnya muncul setelah di tahun 2010/2011 lalu tanah adat yang di Rawakijing tersebut dibuatkan surat sporadik oleh oknum. Yang mana sebelumnya mereka (masyarakat Rawakijing)  hanya tumpang sari di lahan tersebut, dan itu diakui mereka. Ya, kita juga berharap masalah tanah adat  ini segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kami juga tidak akan ambil semua kok,  tapi kalau sudah naik ke pengadilan, secara tegas saya katakan,  bahwa kami tidak akan berikan tanah adat ini meski sejengkal,” tegas Firman.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Bahkan Bupati Dendi sendiri tidak tinggal diam terkait polemik itu, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah adat milik adat Sebatin ini. Dengan secepatnya membentuk tim khusus guna menuntaskan permasalahan tanah adat yang berada di wilayah Rawakijing tersebut. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB