Tak Tepat Waktu, Kontrak Rekanan Diputus PUPR Pesawaran

Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan yang mengerjaan proyek pembangunan struktur gedung sekretariat daerah (Seda) C tahap dua dengan nilai Rp3 miliar. Apa bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak yang ditentukan.

Penegasan ini disampikan Kabid Cipta Karya PUPR Pesawaran, Slamet Raharjo Jarot di ruangannya, Rabu (11/12).

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

\”Kita lihat nanti, pokoknya jika ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, lewat dari tanggal 31 Desember kita akan putus kontraknya, termasuk yang saat ini sedang berjalan pembangunan struktur gedung sekretariat daerah C tahap dua,\” ancam Slamet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, diutarakan Slamet, sanksi tegas tersebut akan diberlakukan ke semua rekanan yang proyeknya sedang berjalan saat ini, tanpa terkecuali.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

\”Tapi kita lihat dulu lah, inikan semuanya masih berjalan, kita belum bisa memastikan selesai atau tidaknya,\” ucapnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan selain sanksi putus kontrak ada kebijakan lain dari pemerintah daerah ketika pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak.

\”Selain putus kontrak paling mengajukan perpajangan waktu melewati tahun anggaran dengan catatan tidak dibayar dengan anggaran tahun ini, artinya mereka bekerja dengan modal sendiri dulu, selanjutnya akan dibayar di tahun berikutnya. Itu pun jika Pemda menyetujui usulan mereka pihak rekanan, kalau tidak ya kita akan blacklist perusahaanya,\” tegasnya. (Soheh)

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB