Tak Tepat Waktu, Kontrak Rekanan Diputus PUPR Pesawaran

Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan yang mengerjaan proyek pembangunan struktur gedung sekretariat daerah (Seda) C tahap dua dengan nilai Rp3 miliar. Apa bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak yang ditentukan.

Penegasan ini disampikan Kabid Cipta Karya PUPR Pesawaran, Slamet Raharjo Jarot di ruangannya, Rabu (11/12).

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

\”Kita lihat nanti, pokoknya jika ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, lewat dari tanggal 31 Desember kita akan putus kontraknya, termasuk yang saat ini sedang berjalan pembangunan struktur gedung sekretariat daerah C tahap dua,\” ancam Slamet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, diutarakan Slamet, sanksi tegas tersebut akan diberlakukan ke semua rekanan yang proyeknya sedang berjalan saat ini, tanpa terkecuali.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

\”Tapi kita lihat dulu lah, inikan semuanya masih berjalan, kita belum bisa memastikan selesai atau tidaknya,\” ucapnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan selain sanksi putus kontrak ada kebijakan lain dari pemerintah daerah ketika pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak.

\”Selain putus kontrak paling mengajukan perpajangan waktu melewati tahun anggaran dengan catatan tidak dibayar dengan anggaran tahun ini, artinya mereka bekerja dengan modal sendiri dulu, selanjutnya akan dibayar di tahun berikutnya. Itu pun jika Pemda menyetujui usulan mereka pihak rekanan, kalau tidak ya kita akan blacklist perusahaanya,\” tegasnya. (Soheh)

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB