Tak Sesuai PKPU, Bawaslu Sorot Bahan Kampanye Rycko Menoza

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Rycko Menoza - Johan Sulaiman, Yuhadi (kiri) bersama Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka (kanan) hadir memenuhi panggilan Bawaslu setempat mewakili Rycko Menoza, Minggu (11/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Tim Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Rycko Menoza - Johan Sulaiman, Yuhadi (kiri) bersama Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka (kanan) hadir memenuhi panggilan Bawaslu setempat mewakili Rycko Menoza, Minggu (11/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung memanggil Calon Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Satu peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020, Rycko Menoza, Minggu (11/10).

Ketua Tim Kampanye Yuhadi bersama Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka hadir memenuhi panggilan Bawaslu mewakili Rycko Menoza, karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi undangan Bawaslu. Pihak pengawas pemilu telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada putera Sjahroedin ZP.

Bawaslu memanggil pasangan Johan Sulaiman ini terkait temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dan telah diregistrasi pada 8 Oktober 2020. Panwaslu menemukan kegiatan kampanye Rycko Menoza membagikan bahan kampanye berupa kain kepada warga pada 30 September di Kelurahan Gunung Agung. Rycko Menoza dilaporkan pada 2 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu bahwa terkait dengan bahan kampanye yang kita bagikan, kain berupa tutup kepala dan pakaian itu bisa saja sarung, bisa jilbab, bisa saja kain dan lain sebagainya. Sehingga kami memenuhi undangan agar ke depan bisa lebih tahu, itu saja,\” kata Yuhadi didampingi Gindha Ansori Wayka.

\”Kalau sejauh ini dari KPU sendiri memang membolehkan enggak? Tiga belas item itu salah satunya adalah pakaian,\” lanjut dia.

Baca Juga  Nunik Sambut Tantangan Jokowi, Vaksinasi 300 Ribu Perhari

Politisi Partai Golkar ini mengaku bahan kampanye yang dibagikan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur Perbawaslu dan PKPU. \”Nah jadi tinggal penafsiran kita sajalah,\” tutup Yuhadi.

Pada hari yang sama, Bawaslu juga mengundang KPU Bandarlampung untuk meminta keterangan yang dibutuhkan terkait bahan kampanye yang boleh dibagikan pasangan calon.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandarlampung, Hamami, menyebutkan bahan kampanye yang boleh dibagikan diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan telah diperbarui menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

\”Sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Bawaslu, persepsi kami pakaian yaitu baju dan celana. Di PKPU tersebut membunyikan pakaian. Silahkan teman-teman Bawaslu yang menilai, apakah itu pakaian atau bahan pakaian. Soal melanggar atau tidak itu ranah Bawaslu,\” ujar Hamami.

Di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield); dan/atau, cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Baca Juga  UMKM di Bandarlampung Terkendala Perizinan, Permodalan, dan Lokasi Usaha

Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan 3 orang saksi terkait pembagian bahan kampanye kain tersebut. Hasil klarifikasi akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan paling lambat pada Selasa, 13 Oktober mendatang.

\”Calon tersebut membagikan bahan dasar kain, kita kurang paham itu dasar kain baju atau apa. Tapi kita bawa ke Gakkumdu bagaimana penilaian masing-masing unsur di dalam Gakkumdu,\” kata Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Bandarlampung.

\”Tapi pasangan calonnya tadi tidak bisa hadir, sehingga kita tidak bisa mengklarifikasi tim suksesnya atau tim kampanyenya karena yang kita minta keterangan adalah calonnya,\” lanjut dia.

Candra menilai berdasarkan PKPU 11/2020 dan PKPU 10/2020 disebutkan bahan kampanye yang bisa dibagikan adalah pakaian dan penutup kepala.

\”Ini yang dibagikan adalah dasar baju atau sarung, kita kurang paham, tapi barang buktinya ada pada kami. Tapi kami bawa ke ranah Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,\” ujar dia.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Minta DKPP Cermati Bawaslu Lampung

Dia menjelaskan ada sanksi pidana pemilu yang melekat pada setiap orang yang membagikan selain bahan kampanye yang telah diatur di PKPU 11/2020 maupun PKPU 10/2020.

\”Yang membagikan dan menjanjikan, mengajak, memberikan politik uang. Inilah yang kami kaji dan telusuri lewat keterangan yang kami minta. Dan nanti pada hari terakhir atau hari kelima akan kami rapat koordinasikan kan kembali dengan pihak Gakkumdu.\”

\”Sentra Gakkumdu yang akan menentukan apakah dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan. Menunggu pendapat dari masing-masing instansi terutama pihak kepolisian dan kejaksaan,\” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan bahan kampanye adalah setiap barang yang disebarkan yang mengandung unsur visi misi dan program, simbol, gambar, kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu.

\”Sebenarnya ini masih dalam kajian kita, belum diumumkan. Tapi dalam konteks pakaian yang disampaikan oleh Hamami selaku Anggota KPU Bandarlampung, kain itu bukan termasuk pakaian,\” kata Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 17:46 WIB

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 April 2024 - 17:26 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan WJS Tersangka Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris

Senin, 22 April 2024 - 17:16 WIB

Ambulans dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu

Kamis, 18 April 2024 - 12:39 WIB

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 2 April 2024 - 17:57 WIB

DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu

Senin, 1 April 2024 - 19:24 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024

Senin, 1 April 2024 - 09:20 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:05 WIB

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Berita Terbaru

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB