Tanggamus (Netizenku.com): Seakan tak jera Hermawan (34), pria yang berprofesi wiraswata dan telah menyandang status residivis dalam kasus curanmor tersebut, kembali ditangkap jajaran kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang, Polres Tanggamus dalam persangkaan (Curanmor) serupa.
Status resedivis tersangka terungkap, dalam pemeriksaan, dimana tersangka merupakan resedivis kasus yang curanmor di kabupaten Lampung Selatan, dan keluar penjara tahun 2019 lalu.
Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunungalip, Tanggamus.
\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (20/6) pukul 02.00 Wib,\” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (20/6).
Lanjutnya, dari tangan tersangka juga turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikannya di rumah kerabatnya. \”Sepeda motor curian tersebut yang disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,\” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pencurian motor tersebut dilakukan tersangka pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIB, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunungalip, Tanggamus.
Bermula korban pergi kesawah sekitar pukul 07.00 WIB, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor disamping gubuk dengan dikunci stang.
Lalu, korban juga meletakan dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan STNK, SIM, KTP dan uang tunai Rp400 ribu ke dalam jok motornya serta meletakan celana levis pendek di gubuk itu, di dalamnya terdapat kunci motor.
Setelah meletakan motor dan barang tersebut, korban pergi kesawah yang berjarak 60 meter dari gubuk. Lantas sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya dan korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak terkejar.
\”Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talangpadang, sebab korban mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp7 juta, surat berharga dan uang tunai Rp400 ribu,\” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. \”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,\” pungkasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, dia memang sengaja menyasar motor yang diparkir disekitar persawan atau kebun, karena menurut Hermawan kunci kendaraan dalam posisi tersebut biasanya tergantung atau kuncinya disekitar motor.
\”Sengaja datang ke lokasi, awalnya naik ojek dan berjalan kaki di pesawahan. Setelah menemukan sasaran lalu mencari kuncinya baru saya bawa kabur,\” kata tersangka dihadapan penyidik.
Disinggung, kenapa sasaran pencurian motor di pesawahan. Tersangka mengaku trauma jika menggunakan kunci T sebab pernah ditangkap di Lampung Selatan dan baru bebas tahun 2019.\” Ya sengaja cari yang ada kuncinya atau gampang. Saya trauma kalo pake kunci T,\” pungkasnya. (Arj)