Tak Kapok, Residivis Kasus Curanmor Kembali Dicokok

Redaksi

Minggu, 21 Juni 2020 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seakan tak jera  Hermawan (34), pria yang berprofesi wiraswata dan telah menyandang status residivis dalam kasus curanmor tersebut, kembali ditangkap jajaran kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang, Polres Tanggamus dalam persangkaan (Curanmor) serupa.

Status resedivis tersangka terungkap, dalam pemeriksaan, dimana tersangka merupakan resedivis kasus yang curanmor di kabupaten Lampung Selatan, dan keluar penjara tahun 2019 lalu.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunungalip, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (20/6) pukul 02.00 Wib,\” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (20/6).

Baca Juga  KPU Tanggamus Gelar Simulasi Pemilu

Lanjutnya, dari tangan tersangka juga turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikannya di rumah kerabatnya. \”Sepeda motor curian tersebut yang disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,\” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pencurian motor tersebut dilakukan tersangka pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIB, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunungalip, Tanggamus.

Bermula korban pergi kesawah sekitar pukul 07.00 WIB, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor disamping gubuk dengan dikunci stang.

Lalu, korban juga meletakan dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan STNK, SIM, KTP dan uang tunai Rp400 ribu ke dalam jok motornya serta meletakan celana levis pendek di gubuk itu, di dalamnya terdapat kunci motor.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Penyerahan Ijazah PKBM Adi Djaya

Setelah meletakan motor dan barang tersebut, korban pergi kesawah yang berjarak 60 meter dari gubuk. Lantas sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya dan korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak terkejar.

\”Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talangpadang, sebab korban mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp7 juta, surat berharga dan uang tunai Rp400 ribu,\” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. \”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,\” pungkasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Dukung Program Ketahanan Pangan

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, dia memang sengaja menyasar motor yang diparkir disekitar persawan atau kebun, karena menurut Hermawan kunci kendaraan dalam posisi tersebut biasanya tergantung atau kuncinya disekitar motor.

\”Sengaja datang ke lokasi, awalnya naik ojek dan berjalan kaki di pesawahan. Setelah menemukan sasaran lalu mencari kuncinya baru saya bawa kabur,\” kata tersangka dihadapan penyidik.

Disinggung, kenapa sasaran pencurian motor di pesawahan. Tersangka mengaku trauma jika menggunakan kunci T sebab pernah ditangkap di Lampung Selatan dan baru bebas tahun 2019.\” Ya sengaja cari yang ada kuncinya atau gampang. Saya trauma kalo pake kunci T,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB