Tak Kapok, Residivis Kasus Curanmor Kembali Dicokok

Redaksi

Minggu, 21 Juni 2020 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seakan tak jera  Hermawan (34), pria yang berprofesi wiraswata dan telah menyandang status residivis dalam kasus curanmor tersebut, kembali ditangkap jajaran kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang, Polres Tanggamus dalam persangkaan (Curanmor) serupa.

Status resedivis tersangka terungkap, dalam pemeriksaan, dimana tersangka merupakan resedivis kasus yang curanmor di kabupaten Lampung Selatan, dan keluar penjara tahun 2019 lalu.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 15 Januari 2020 atas nama korbannya Zepri Irdiansyah (43) warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunungalip, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (20/6) pukul 02.00 Wib,\” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (20/6).

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Lanjutnya, dari tangan tersangka juga turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikannya di rumah kerabatnya. \”Sepeda motor curian tersebut yang disembunyikan di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,\” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pencurian motor tersebut dilakukan tersangka pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIB, di persawahan Pekon Kedaloman, Gunungalip, Tanggamus.

Bermula korban pergi kesawah sekitar pukul 07.00 WIB, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega-R BE 6656 W, lantas memarkirkan sepeda motor disamping gubuk dengan dikunci stang.

Lalu, korban juga meletakan dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan STNK, SIM, KTP dan uang tunai Rp400 ribu ke dalam jok motornya serta meletakan celana levis pendek di gubuk itu, di dalamnya terdapat kunci motor.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Setelah meletakan motor dan barang tersebut, korban pergi kesawah yang berjarak 60 meter dari gubuk. Lantas sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya dan korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak terkejar.

\”Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Talangpadang, sebab korban mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp7 juta, surat berharga dan uang tunai Rp400 ribu,\” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. \”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,\” pungkasnya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka Hermawan, dia memang sengaja menyasar motor yang diparkir disekitar persawan atau kebun, karena menurut Hermawan kunci kendaraan dalam posisi tersebut biasanya tergantung atau kuncinya disekitar motor.

\”Sengaja datang ke lokasi, awalnya naik ojek dan berjalan kaki di pesawahan. Setelah menemukan sasaran lalu mencari kuncinya baru saya bawa kabur,\” kata tersangka dihadapan penyidik.

Disinggung, kenapa sasaran pencurian motor di pesawahan. Tersangka mengaku trauma jika menggunakan kunci T sebab pernah ditangkap di Lampung Selatan dan baru bebas tahun 2019.\” Ya sengaja cari yang ada kuncinya atau gampang. Saya trauma kalo pake kunci T,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB