Tak Boleh Beredar, BBPOM Tarik Ratusan Botol Pewarna Makanan

Redaksi

Senin, 21 Mei 2018 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandarlampung menemukan pelanggaran saat menggelar sidak di beberapa toko di Kota Tapis Berseri, Senin (21/5). tapi

Satgas pangan yang terdiri dari perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Kota Bandalampung, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP Provinsi Lampung, serta Polresta Bandarlampung melakukan sidak di sejumlah pasar modern di Bandarlampung, Senin (21/5).

Tempat yang dikunjungi dalam sidak tersebut diantaranya toko kue Aladin Jaya, dan Gelael Pahoman, Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Satgas Pangan masih menemukan sejumlah pelanggaran di toko Aladin Jaya, seperti barang uang tetap dijual meski izin edarnya sudah habis. Barang-barang itu untuk sementara ditarik dari peredaran sambil menunggu izin edar yang baru.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi Konsumen BBPOM, Tri Suyarto menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat edar.

\”Tujuannya untuk melindungi masyarakat, supaya terhindar dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, ini juga demi keamanan bagi masyarakat juga,\” kata dia saat sidak di Toko Aladin Jaya, Pahoman.

Ia juga meminta agar masyarakat teliti sebelum melakukan pembelian apapun. \”Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah, kemasan tak boleh rusak atau terbuka, label juga diperhatikan, kemudian izin edar harus memenuhi syarat. Dan uang terakhir tanggal kadaluarsa juga harus diperhatikan,\” kata dia.

Ratusan botol pewarna makanan untuk sementara terpaksa ditarik dari peredaran sampai mengantongi izin edar yang baru. \”Kita lihat sesuai peraturan yang berlaku, kita tarik dari peredaran, karena izin edarnya tidak berlaku, masih menunggu izin edar yang baru,\” kata dia.

Sementara itu Owner Toko Aladin Jaya, Eli mengaku bingung dengan peraturan yang ada. Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait memberikan penyuluhan. \”Saya sebenarnya minta banget penyuluhan dari BBPOM dan Dinkes, supaya kita pengusaha itu tidak bingung, peraturan sebelumnya, dan sekarang itu berbeda, terus terang kita bingung banget,\” singkatnya.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB