Pesawaran (Netizenku): Kendati pihak Pemprov Lampung sudah menegaskan, bahwa surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di kalangan kepala desa di seantero Lampung adalah palsu, namun fenomena itu sempat membuat resah aparat desa di Kabupaten Pesawaran.
Untuk itu Sekda Pesawaran, Kusuma Dewangsa, kembali menegaskan agar para kades tidak lagi menghiraukan surat KPK palsu tersebut. \”Jangan digubris, itu palsu. Lagipula secara logika tidak mungkin KPK membuat surat demikian. Belum lagi di dalam suratnya menyinggung soal pilkada segala. Ini jelas ulah dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,\” kata Kusuma, Rabu (7/3).
Mengenai dana desa yang turut disinggung dalam surat itu, dia menambahkan, bahwa anggaran dana desa sudah jelas peruntukkannya, sehingga sangat tidak mungkin bisa digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi politik,\” paparnya.
Sementara sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pesawaran memang sempat terkejut dengan kedatangan surat palsu itu. Seperti diakui Tohir, Kepala Desa Kebagusan, Gedongtataan.
Menurutnya sebelum ada penjelasan bahwa surat KPK itu palsu, dia dan rekan-rekan sesama kades sempat dibuat bingung. Pasalnya surat yang diantar melalui jasa pos pada Senin (5/3) itu, selain ada kesan menakut-nakuti para kades, juga kental dengan nuansa politik terkait pilgub.
\”Surat itu diantar oleh pegawai pos dan diterima pegawai saya pada Senin (5/3) kemarin,\” ucapnya kepara Netizenku di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, pada amplop surat tersebut tertera alamat pengirim yakni di Jalan H.R.Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan, 12920, kotak Post 575, dengan nomor surat B 6588 /01-16/02/2018. Ada pun mengenai perihal surat tertera berupa himbauan ulang tentang pengelolaan keuangan desa/dana desa untuk para kepala desa di seluruh Lampung.
\”Beberapa saat setelah diterimanya surat itu, kami sesama kades sempat sekontakan membicarakannya. Kami sama-sama heran, sejak kapan KPK mengurusi urusan politik salah satu kandidat peserta pilgub. Tapi setelah pemprov dan pihak kabupaten memastikan surat itu adalah palsu, kondisinya kini sudah kembali normal. Tidak ada lagi kegundahan di kawan-kawan sekdes,\” tuntasnya.
Sebelumnya pihak Pemprov Lampung, melalui Sekdaprov Hamartoni Ahadis, telah menampik isi surat itu, dimana pada salah satu poinnya menyebutkan bahwa, agar kepala desa mengalokasikan dana desa untuk kampanye salah satu pasangan calon pilgub. Di dalam surat itu juga selain menerakan nama Ketua KPK Agus Rahardjo, juga tercantum nama Gubernur (nonaktif) M. Ridho Ficardo yang saat ini tengah menjadi peserta pilgub. (Soheh)