Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian penyakit menular (P2PM) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yenni Hasrita Ekasari, menegaskan bahwa penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan strategi nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021.
“Pada dasarnya, kami menganut pada strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis sesuai Perpres 67 Tahun 2021,” ujar Yenni ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (14/6).
Dinas Kesehatan Provinsi memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program tuberkulosis.
Salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC pada April 2022. Tim ini diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan beranggotakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tim ini bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan memastikan seluruh upaya penanggulangan TBC berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan,” jelas Yenni.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung rutin melakukan supervisi dan bimbingan teknis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta jejaring fasilitas kesehatan, baik di tingkat FKTP maupun FKTL.
“Supervisi ini bertujuan untuk mengetahui situasi dan kondisi pelaksanaan penanggulangan TBC di daerah, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” kata Yenni.
Dinkes Lampung juga fokus pada peningkatan kapasitas melalui berbagai kegiatan workshop dan pelatihan.
“Kami mengadakan pelatihan langsung kepada pengelola program TBC di tingkat kabupaten/kota serta di FKTP dan FKTL. Selain itu, kami juga mendesiminasikan informasi terkait upaya promotif dan preventif yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran TBC,” tuturnya.
Untuk memastikan kelancaran program, pihaknya melakukan koordinasi dalam pemenuhan logistik yang dibutuhkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Ketersediaan alat skrining dan obat-obatan sangat penting untuk diagnosis dan pengobatan yang cepat, tepat, dan akurat. Kami berupaya memastikan semua kebutuhan logistik terpenuhi dengan baik,” jelas Yenni.
Dinkes Lampung juga menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintah, swasta, CSR, dan NGO/Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dengan berbagai strategi yang diterapkan, Yenni optimis bahwa penanggulangan TBC di Provinsi Lampung akan semakin efektif.
“Melalui kerja keras dan kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat menekan beban kasus TBC di Lampung dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” harapnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Lampung diperkirakan memiliki lebih dari 31.000 kasus TBC pada tahun 2024. (Luki)