SPPGE Tolak Pertagas Dijual ke PGN

Redaksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulubelu (Lentera SL): Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy (SPPGE), menentang keputusan pemerintah yang menjual Pertamina Gas (Pertagas) ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka menilai, penjualan Pertagas adalah upaya untuk melemahkan Pertamina.

Menurut Sekretaris Jenderal SPPGE, Indra Mantik Oentara, akuisisi Pertagas oleh PGN berdasarkan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat Conditional Sales Purcase Agreement (CSPA) antara PGN dengan PT Pertamina tanggal 29 Juni 2018 lalu.

Dilanjutkan Indra, jika Pertagas adalah anak perusahaan Pertamina dimana kepemilikan saham Pertamina di perusahaan tersebut sebesar 100 persen. Sedangkan PGN  merupakan perusahaan yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, dimana 82 persen saham publik tersebut sudah jatuh ke tangan asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Upaya akuisisi Pertagas kami nilai adalah pelemahan terhadap Pertamina, tidak menutup kemungkinan anak usaha Pertamina lain seperti PGE juga bakal dilego, kalau ini terjadi maka lama lama Pertamina bisa musnah,\” tegas Indra, usai apel siaga di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu, Selasa (17/7).

Indra juga mempertanyakan alasan pemerintah untuk menjual Pertagas, karena dari sisi kesehatan perusahaan Pertagas dinilai masih sehat. \”Tingkat kesehatan perusahaan, produktifitas dan profitabilitas Pertagas lebih baik dibandingkan dengan PGN, sehingga aneh ketika pemerintah justru melego kepemilikan 51 persen saham Pertamina di Pertagas kepada perusahaan publik,\” kata dia.

Dilanjutkan Indra, keputusan untuk mengambil langkah akuisisi dari tiga opsi aksi korporasi (merger, inbreng dan akuisisi) terkesan terburu-buru, tidak transparan dan tanpa kajian komprehensif. \”Akuisisi perusahaan yang sepenuhnya milik BUMN kepada perusahaan publik ini berdampak pada adanya transfer profit secara buttom line kepada asing, hak atas kepemilikan aset yang sebagian beralih kepada asing dalam jangka panjang merupakan ancaman terhadap kedaulatan energi nasional,\” sebut dia.

Secara legal sambung Indra, proses akuisisi pertagas saat ini bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan pasal 26 ayat 1.Dalam hal ini aspirasi pekerja tidak mendapat tempat dalam aksi korporasi

\”Pekerja Pertamina melalui FSPPB telah melayangkan gugatan PTUN atas SK Menteri BUMN No. 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan Nomenklatur, pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina,\” katanya.

Mencermati kondisi-kondisi tersebut secara tegas SPPGE menolak aksi akuisisi pertagas oleh PGN berkedok aksi korporasi, menuntut agar CSPA dibatalkan, serta seluruh proses akuisisi tersebut dihentikan. \”Kami Juga menuntut  dibentuk kembali Direktorat Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong pertamina sebagai leader holding migas dan pengembangan energi bersih sebagai sumber utama kedaulatan energi masa depan bangsa,\” tegas  Indra.

Jika aksi bela Pertamina ini dilakukan serentak diseluruh Unit usaha pertamina, bahkan sudah direncanakan aksi besar-besaran pada Jumat mendatang di Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM Jakarta. \”Ini sebagai aksi bela Pertamina, kami tidak ingin aset bangsa dikuasai asing. Kalau Pertamina musnah, bagaimana kami bercerita kepada anak cucu, kan malu kami tidak berjuang untuk mempertahankan Pertamina, \”ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa serikat pekerja masih membuka pintu diskusi dengan pemerintah mengenai masalah ini, namun jika tuntutan tidak dikabulkan mereka sudah siap menggelar aksi industri, dimana seluruh unit Pertamina berhenti beroperasi.\”Kami mohon maaf kepada masyarakat, jika aksi industri tersebut jadi dimaksud, kami terpaksa melakukan ini demi menyelamatkan aset negara,\” pungkasnya.(rapik)

Berita Terkait

SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”
Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online
Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru
Jembatan Penghubung Empat Pekon di Pugung Nyaris Ambruk, Akses Warga Terancam Putus
Rapik Junaidi Terpilih sebagai Ketua IWO Tanggamus
Surat Mutasi ASN Beredar, BKPSDM Tanggamus: Hoaks!
Hanibal Batman Nahkodai PWI Tanggamus 2025–2028
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 13:20 WIB

PT BTB Gandeng IJP Lampung Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tol Bakter

Jumat, 7 November 2025 - 04:33 WIB

Pasar Kerja Lampung Tetap Stabil, Meski TPT Sedikit Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 04:25 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Perbaikan Mutu Hidup Semakin Merata

Jumat, 7 November 2025 - 02:23 WIB

IPM Naik, Kerja Menguat: Lampung Menuju Pertumbuhan Inklusif

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Pabrik Wajib Patuhi Harga Acuan Singkong

Selasa, 4 November 2025 - 17:23 WIB

Lampung di Panggung Investasi, Tapi Pariwisata Masih Berjuang Naik Kelas

Berita Terbaru

Lampung

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:25 WIB