Supir PT Sindex Express Mengadu ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Salah seorang supir ekspedisi PT Sindex Express, Arsiman, didampingi LBH Bandarlampung mengadukan penahanan dirinya oleh Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Arsiman ditahan selama 8 hari, 4-12 Januari, tanpa status hukum yang jelas dan telah dibebaskan setelah dijemput sang istri bersama LBH Bandarlampung pada 12 Januari 2022.

“Tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dalam penegakan hukum oleh kepolisian,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1×24 jam dengan membawa Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota kepolisian Polda Lampung ke Kantor Polsek Tanjungkarang Barat tanpa adanya Laporan Kepolisian atau Aduan, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penahanan,” ujar Sumaindra.

Dalam penahanan selama 8 hari tersebut, lanjut dia, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia.

Sebagaimana Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

“Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan untuk buang air kecil di kamar mandi. Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online bahkan kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Barat,” jelas dia.

Berdasarkan keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Selanjutnya dalam Pasal 34 disebutkan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

“Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” kata dia.

Sumaindra menjelaskan konvensi tersebut mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

“Oleh karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandarlampung melaporkan persolan ini ke Mabes Polri  dan Komnas HAM RI terkait dengan aksi kesewenang-wenanganan aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat untuk dapat diperiksa dan diusut secara transparan dan profesional,” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB