Soal Sertifikat Nikah, Ini Alasannya

Redaksi

Kamis, 21 November 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kebijakan pemerintah melontarkan wacana para pasangan calon suami istri yang harus memiliki sertifikasi nikah menjadi persoalan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang dengan tegas menolak.

Meski demikian, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bandarlampung, Lemra Horizon, memastikan belum mendapatkan bocoran pasti terkait wacana tersebut.

\”Itu baru kita dengar berita, tapi kalau untuk follow up-nya belum kita tindak lanjuti karena belum ada petunjuk resmi,\” kata Lemra, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan turut menerapkan regulasi itu jika sudah ada petunjuk resmi terkait hal tersebut. Sebab kebijakan akan cukup berpengaruh pada proses administrasi dalam pernikahan. Artinya jika sudah disahkan akan ada perubahan persyaratan baru dari proses pernikahan.

Akan tetapi sebelumnya telah ada program nasional soal Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Di Kota Bandarlampung sendiri program nasional itu telah berjalan. Menurut Lemra, Bimwin tidaklah berbeda dalam proses pengambilan sertifikat nikah.

\”Artinya begini, bimbingan perkawinan ini aslinya program nasional, itu kan ada dananya dari negara dan itu juga sangat terbatas. Tidak ada pungutan biayanya ke peserta. Melalui APBN,\” tuturnya.

Diungkapkannya pendanaan Bimwin sendiri memakan anggaran maksimal Rp10 juta untuk setiap angkatannya. Sedangkan di setiap angkatannya berjumlah 25 pasang atau 50 orang.

Semua jenis materi persiapan pernikan diberikan. Bahkan materi kesiapan fisik dan mental juga diberikan. \”Dia perangkatan, sudah 12 angkatan, setiap angkatannya 25 pasang,\” ungkapnya.

Lemra menerangkan bahwa persoalan sertifikasi nikah terinisiadi lantaran tingkat perceraian di Indonesia yang amat tinggi.

Rata-rata 65 persen kasus perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 10 tahun. Menurutnya hal itu disebabkan lantaran kesiapan pernikahan yang belum ada.

\”Nah dengan ini mudah-mudahan berkurang, minimal sebelum menikah sudah dibekali. Sebenernya bagus, karena selama ini sudah melaksanakan itu. Menurut saya ini efektif. Tapi kita masih menunggu juknis,\” kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2017, dari 364.164 kasus perceraian yang terdaftar, 152.575 kasus di antaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Di posisi kedua, faktor ekonomi menyebabkan perpisahan pada angka 105.266 kasus. Sedangkan pada posisi ketiga yaitu faktor meninggalkan salah satu pihak.(Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB