Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Belasan masyarakat Tiyuh Mulya Kencana dan Mulya Jaya ngeluruk ke Kantor DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba). Mereka mengaku mendapat intimidasi dari orang-orang tak dikenal yang mengaku dari Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kedatangan mereka langsung disambut Ketua Komisi A DPRD, Tubaba Ruslan, anggota Edi Ismanto, dan Wakil Ketua I DPRD Yantoni.
Sawijo, warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah mengatakan intimidasi tersebut terjadi lantaran tanah yang dimilikinya berdasarkan sertifikat saat ini, tengah bersengketa dengan masyarakat Tiyuh Bandar Dewa yang mengaku pemilik lahan seluas 50 Ha yang awalnya diperuntukkan untuk lembaga sosial desa (LSD) Tiyuh Bandar Dewa.
\”Kami sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah banyak yang bersertifikat, AJB, SKT, dan kami mendapatkan tanah itu dengan cara beli,\” ungkapnya di ruang Komisi A DPRD setempat, Senin (9/4) siang.
Suwijo mengatakan, lokasi tanah tersebut berada di perbatasan Tiyuh Candra Kencana dengan Mulya Jaya tepatnya di jalur pipa gas sekitar tiyuh tersebut yang saat ini menjadi kebun karet dan sawit. Intimidasi yang terjadi di masyarakat pemilik lahan yang berada di luasan tanah 50 Ha yang di klaim tanah milik LSD Tiyuh Bandar Dewa tersebut dengan menakut-nakuti dan akan mematok tanah yang ada. \”Saya anak camat Bandar Dewa akan patok tanah LSD,\” ungkapnya meniru perkataan oknum tersebut, mengutip perkataan temannya.
Selain melakukan intimidasi dan melakukan pengukuran lahan, oknum yang mengatasnamakan masyarakat Bandar Dewa tersebut meminta agar masyarakat yang memiliki tanah di atas lahan seluas 50 Ha yang juga diakui milik Lembaga Sosial Desa (LSD) Tiyuh Bandar Dewa dapat segera menyerahkan dana kompensasi atas tanah tersebut senilai Rp25 juta/Ha, dan dana pengurusan surat senilai Rp3 juta/Ha. \”Yang harus segera dilakukan pembayaran adalah Rp. 3 juta/Ha, kalau dana kompensasi bisa dicicil menurut mereka sehingga tanahnya nantinya tetap menjadi milik kami. Tapi, kami tetap kekeh ini tanah milik kami, kami mendapatkannya dari beli, dan sudah diterbitkan sertipikat, AJB, dan SKT,\” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Tubaba, Ruslan mengatakan agar masyarakat jangan takut dan dapat menghadapinya jika tanah yang saat ini dikuasai memang benar-benar milik masyarakat yang dibuktikan dengan surat menyurat yang sah oleh hukum. \”Jangan takut, kami wakil bapak. Jika terjadi apa-apa laporkan ke pihak hukum, dan kami akan membackup permasalahan tersebut sampai tuntas,\” terangnya.
Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, lanjut dia, pihaknya akan memanggil tim sengketa tanah yang dibentuk oleh Pemkab Tubaba dalam mengurusi tanah tersebut. \”Kami juga belum tahu apa hasil penyelesaian tim sengketa tanah, kenapa dibawah sudah sampai pada permintaan kompensasi senilai Rp25 juta/ha dan dana pengurusan surat dan pengukuran tanah senilai Rp3 juta/ha, sementara kami dari DPRD belum tau apa hasilnya,\” tukasnya.
Sementara, Ketua Forum Masyarakat Bandar Dewa (FMBD) Tiyuh Bandar Dewa, Idris Hadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya terkait aduan masyarakat ke DPRD tersebut, dirinya menampik adanya perlakuan intimidasi kepada masyarakat yang menguasai lahan diatas lahan LSD seluas 50 Ha dan mengakui adanya permintaan dana senilai Rp 25 juta untuk kompensasi dan Rp3 juta untuk urusan surat menyurat tanah tersebut.
Tanah LSD tersebut, menurutnya, merupakan tanah ingklab Bandar Dewa, bukan tanah transmigrasi dan tanah ini sudah diurus dari tahun 1975 hingga sekarang. Lahan itu awalnya dimiliki masyarakat Candra Kencana dan masyarakat Mulya Kencana mendapatkannya dari Masyarakat Candra Kencana. \”Masalah tanah ini sudah pernah diurus hingga tingkat kabupaten Tubaba dan duduk satu meja dengan Asisten I Agus Subagio, Kabag Hukum, Ketua Komisi A pada waktu itu Sukardi di ruang Asisten I. Hasil kesepakatan waktu itu penyelesaiannya dikembalikan ke kecamatan, dan ditingkat tiyuh masing-masing,\” kata dia.
Sehingga pada tahun ini, lanjut dia, timbul kesepakatan yang disambut baik oleh masyarakat Candra Kencana, sementara masyarakat Mulya Kencana, dan Mulya Jaya tidak mau hadir setiap ada undangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. \”Awalnya kami minta ganti Rp100 juta, turun Rp50 juta, dan akhirnya masyarakat Candra Kencana hanya mampu memberi Rl25 juta/Ha diluar surat menyurat, dan Rp 3 juta meminta untuk biaya pengurusan tanah dari SKT sampai AJB. Semua ini ada berita acaranya semua terlampir,\” paparnya.
Idris Hadi menambahkan, tanah tersebut merupakan tanah milik LSD Tiyuh Bandar Dewa yang dibuktikan dengan surat yang sah yang membuatnya Bapak R Enggot Panji Negara saat menjabat selaku camat, dan saat ini masih hidup berada di Tiyuh Bandar Dewa. \”Masyarakat Candra Kencana juga sudah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik LSD Masyarakat Bandar Dewa,\” pungkasnya. (Arie)