Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) wilayah Lampung di ruang kerjanya, Senin (23/4).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal dalama paparannya mengatakan, audiensi ini adalah bentuk silaturahmi dalam menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan jajaran PGSI wilayah Lampung. Selain itu, juga membahas tentang Undang-Undang (UU) Aparartur Sipil Negara (ASN) yang masih dalam status revisi Komisi II DPR RI dan Pemerintah RI.
Dedi mengatakan, kedatangan rekan-rekan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Wilayah Lampung, bermaksud memohon dukungan dan masukannya dari DPRD.
\”Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari komunikasi kami dengan komisi II DPR RI dan aksi guru-guru swasta pada tanggal 2 Maret 2018 lalu,\” kata Dedi.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung ini berharap, guru-guru swasta dapat terakomodir dalam UU ASN. \”Hal ini dimaksudkan agar negara tidak mengkhianati tujuan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu \’Mencerdaskan Kehidupan Bangsa\’ dan pasal 31 UUD 1945 ayat 1-2 yang berbunyi \’Pendidikan adalah tanggung jawab negara\’,\” tegas Dedi Afrizal.
Sementara itu, pengurus wilayah PGSI Lampung, Asep Sudarsino mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah merencanakan silaturrahmi akbar guru-guru PGSI se-Provinsi Lampung, yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 April mendatang. \”Karena itu, kami mengharapkan audiensi sebelum kegiatan tersebut berlangsung. Untuk waktu dan tempat akan kita sesuaikan dengan agenda kegiatan DPRD Provinsi Lampung,\” tukasnya. (Aby)