Bandarlampung (Netizenku.com): Siswa yang terdampak pandemi Covid-19 boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk keperluan mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau offline.
Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPDB yang kemudian dijabarkan kembali dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 tentang Petunjuk Teknis Pada PPDB SMA dan SMK di Provinsi Lampung.
“Di situ dijelaskan, pada tahun ini agar tidak terulang seperti pada tahun lalu, pendaftar yang bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili adalah pendaftar yang terdampak bencana alam atau bencana sosial,” kata Suciani saat ditemui, Senin (14/6).
Menurut dia, SKD di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa digunakan karena pemerintah pusat juga telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
“Misalnya, orang tuanya meninggal karena Covid-19 lalu harus pindah rumah atau kontrak, dan Kartu Keluarga tidak sesuai domisili lagi, maka sepanjang keterangan terdampak bencana tadi menjadi penyebab dia memakai Surat Keterangan Domisili maka secara aturan memang ya (boleh),” ujar dia. (Josua)