Siswa Terdampak Covid-19 Boleh Daftar PPDB Pakai Surat Domisili

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, saat ditemui di SMA Negeri 9, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, saat ditemui di SMA Negeri 9, Senin (14/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Siswa yang terdampak pandemi Covid-19 boleh menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk keperluan mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau offline.

Wakil Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung, Indra Suciani, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPDB yang kemudian dijabarkan kembali dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 tentang Petunjuk Teknis Pada PPDB SMA dan SMK di Provinsi Lampung.

“Di situ dijelaskan, pada tahun ini agar tidak terulang seperti pada tahun lalu, pendaftar yang bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili adalah pendaftar yang terdampak bencana alam atau bencana sosial,” kata Suciani saat ditemui, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, SKD di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa digunakan karena pemerintah pusat juga telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

“Misalnya, orang tuanya meninggal karena Covid-19 lalu harus pindah rumah atau kontrak, dan Kartu Keluarga tidak sesuai domisili lagi, maka sepanjang keterangan terdampak bencana tadi menjadi penyebab dia memakai Surat Keterangan Domisili maka secara aturan memang ya (boleh),” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Rabu, 29 April 2026 - 23:05 WIB

Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 18:59 WIB

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Minggu, 19 April 2026 - 11:17 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:58 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB

Lampung

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:27 WIB