Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menilai penerapan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2020 memiliki potensi kesalahan cukup besar.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI dari beberapa kali simulasi yang telah dilakukan, salah satu yang menjadi catatan penting adalah ponsel pintar yang harus digunakan minimal memiliki kamera 8 MP dengan RAM di atas 4 GB.
\”Dari sisi kesiapan teknologi, potensi kesalahannya masih cukup besar, apalagi mendeteksi angka-angka.Kami melihat pengaplikasian Sirekap secara sumber daya manusia belum siap, supporting technology juga serta waktu pelatihan dan simulasi juga tidak cukup,\” kata Khoir.
Berdasarkan hal tersebut, Sirekap hanya dijadikan sebagai alat bantu hitung untuk tranparansi dan akuntabel pemungutan dan penghitungan suara pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).
\”Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat bantu, tidak menjadi kewajiban secara ke luar tetapi untuk ke dalam, bagi jajaran KPU, itu menjadi wajib. Sementara penghitungan suara ke luar tetap menggunakan rekapitulasi manual secara berjenjang,\” ujar dia. (Josua)