Sidang TSM Bandarlampung, Fauzi Heri: Eva-Deddy Bukan Petahana

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Fauzi Heri selaku Tim Kuasa Hukum Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyebutkan dalil Pelapor terhadap klien mereka imajinatif dan tidak berdasar.

\”Laporan pihak Terlapor ini imajinatif dan cenderung tidak berdasar,\” kata Fauzi Heri usai Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Jumat (18/12).

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada substansinya kita menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 03 bukanlah Petahana,\” ujar mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini.

Dia menjelaskan hal itu sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

\”Klien kami Eva-Deddy bukanlah Wali Kota yang sedang menjabat sehingga tidak bisa dikategorikan petahana. Laporan dari Pelapor pada substansinya mempersoalkan Wali Kota Bandarlampung bukan klien kami Eva Dwiana,\” tegas Fauzi Heri.

Sebelumnya Pelapor, Yopi Hendro, melalui tim kuasa hukumnya menduga Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, memanfaatkan program, fasilitas, dan anggaran Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memenangkan pasangan calon tersebut. Hal itu ditengarai dilakukan karena Eva Dwiana merupakan istri Wali Kota Bandarlampung Herman HN. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB