Sidang TSM Bandarlampung, Fauzi Heri: Eva-Deddy Bukan Petahana

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Fauzi Heri selaku Tim Kuasa Hukum Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyebutkan dalil Pelapor terhadap klien mereka imajinatif dan tidak berdasar.

\”Laporan pihak Terlapor ini imajinatif dan cenderung tidak berdasar,\” kata Fauzi Heri usai Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Jumat (18/12).

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada substansinya kita menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 03 bukanlah Petahana,\” ujar mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini.

Dia menjelaskan hal itu sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

\”Klien kami Eva-Deddy bukanlah Wali Kota yang sedang menjabat sehingga tidak bisa dikategorikan petahana. Laporan dari Pelapor pada substansinya mempersoalkan Wali Kota Bandarlampung bukan klien kami Eva Dwiana,\” tegas Fauzi Heri.

Sebelumnya Pelapor, Yopi Hendro, melalui tim kuasa hukumnya menduga Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, memanfaatkan program, fasilitas, dan anggaran Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memenangkan pasangan calon tersebut. Hal itu ditengarai dilakukan karena Eva Dwiana merupakan istri Wali Kota Bandarlampung Herman HN. (Josua)

Berita Terkait

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas
Rakyat Vs Oligarki: Triga Lampung Kepung ATR/BPN dan Istana

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:37 WIB

Ketika Modal Menyala, Ekonomi Lampung Bernyawa

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 13:20 WIB

PT BTB Gandeng IJP Lampung Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tol Bakter

Jumat, 7 November 2025 - 04:33 WIB

Pasar Kerja Lampung Tetap Stabil, Meski TPT Sedikit Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 04:18 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen: Ekspor Menguat, Inflasi Terkendali, Pertanian Perlu Dukungan

Jumat, 7 November 2025 - 02:23 WIB

IPM Naik, Kerja Menguat: Lampung Menuju Pertumbuhan Inklusif

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Pabrik Wajib Patuhi Harga Acuan Singkong

Berita Terbaru

Pertumbuhan ekonomi - Ilustrasi - Freepik

Ekonomi

Ketika Modal Menyala, Ekonomi Lampung Bernyawa

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:37 WIB

Lampung

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:25 WIB