Sidang TSM Bandarlampung, Fauzi Heri: Eva-Deddy Bukan Petahana

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Fauzi Heri selaku Tim Kuasa Hukum Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyebutkan dalil Pelapor terhadap klien mereka imajinatif dan tidak berdasar.

\”Laporan pihak Terlapor ini imajinatif dan cenderung tidak berdasar,\” kata Fauzi Heri usai Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Jumat (18/12).

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada substansinya kita menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 03 bukanlah Petahana,\” ujar mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini.

Dia menjelaskan hal itu sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.

\”Klien kami Eva-Deddy bukanlah Wali Kota yang sedang menjabat sehingga tidak bisa dikategorikan petahana. Laporan dari Pelapor pada substansinya mempersoalkan Wali Kota Bandarlampung bukan klien kami Eva Dwiana,\” tegas Fauzi Heri.

Sebelumnya Pelapor, Yopi Hendro, melalui tim kuasa hukumnya menduga Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, memanfaatkan program, fasilitas, dan anggaran Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memenangkan pasangan calon tersebut. Hal itu ditengarai dilakukan karena Eva Dwiana merupakan istri Wali Kota Bandarlampung Herman HN. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB