Bandarlampung (Netizenku.com): Fauzi Heri selaku Tim Kuasa Hukum Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyebutkan dalil Pelapor terhadap klien mereka imajinatif dan tidak berdasar.
\”Laporan pihak Terlapor ini imajinatif dan cenderung tidak berdasar,\” kata Fauzi Heri usai Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Jumat (18/12).
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor.
\”Pada substansinya kita menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 03 bukanlah Petahana,\” ujar mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini.
Dia menjelaskan hal itu sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.
\”Klien kami Eva-Deddy bukanlah Wali Kota yang sedang menjabat sehingga tidak bisa dikategorikan petahana. Laporan dari Pelapor pada substansinya mempersoalkan Wali Kota Bandarlampung bukan klien kami Eva Dwiana,\” tegas Fauzi Heri.
Sebelumnya Pelapor, Yopi Hendro, melalui tim kuasa hukumnya menduga Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, memanfaatkan program, fasilitas, dan anggaran Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memenangkan pasangan calon tersebut. Hal itu ditengarai dilakukan karena Eva Dwiana merupakan istri Wali Kota Bandarlampung Herman HN. (Josua)