Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Tanjungkarang

Leni Marlina

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terdakwa WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (28/8/2024).

Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono, melalui kasi Intel Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Aria Veronica, sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yaitu Achmad Rayhan Akbar, dan Dimas Abimayu, serta Terdakwa WJS dengan didampingi oleh 3 orang penasehat hukumnya.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Ia menambahkan, sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam surat dakwaan, Terdakwa WJS didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- dengan cara Terdakwa melakukan penyimpanan dalam penetapan BPHTB Waris di bawah ketentuan yang berlaku.

“Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa pada Rabu, 4 September 2024,” ungkapnya. (Reza)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB